SuaraBogor.id - Pemerintah pusat sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, Selasa (11/10/2022).
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Untuk diketahui, Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.
Menko PMK memaparkan, libur nasional berjumlah 16 hari sedangkan untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan delapan hari.
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelasnya.
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional untuk tahun 2023:
Tanggal 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Berita Terkait
-
Daftar Libur Nasional 2023, Ada 16 Hari Libur dan 8 Kali Cuti Bersama
-
Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total Ada 24 Hari
-
Catat, Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
-
Catat Ya Woi! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Total 24 Hari
-
Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Total Cuti Bersama 24 Hari, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026