SuaraBogor.id - Mulai tahun 2023 pemerintah pusat bakal menerapkan aturan kendaraan listrik yang diwajibkan kepada pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga.
Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menyebutkan, pemerintah harus mulai menyiapkan anggaran untuk mobil listrik.
"Pada 2023 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas," katanya, mengutip dari Antara.
Menurut Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Sudah Booster Lima Kali
"Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.
Dalam Inpres tersebut, Luhut didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Bakal Jadi Pengendali Keseimbangan Industri dan Komitmen EBT
Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Berita Terkait
-
Luhut Minta Masyarakat Kritik Pemerintah dengan Santun, Fedi Nuril: Ndasmu
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Dulu Saingan, Samsung dan Xiaomi Garap Proyek Bergengsi Ini
-
Emiten Grup Bakrie VKTR Rilis Laporan Keuangan, Begini Hasilnya
-
Chery Bantah Kebakaran yang Terjadi di Bekasi Adalah Kendaraan Listrik, Kerugian Tembus Rp 40 Miliar
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti