SuaraBogor.id - Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat seharusnya tinggal menunggu serah terima jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun, terbaru Irjen Teddy Minahasa malah ditangkap lantaran diduga terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Teddy Minahasa. Kata dia, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari penangkapan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
“Awalnya dapat laporan dari masyarakat, kemudian dikembangkan, dan ditangkap 3 orang pelaku,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Saat dilakukan pengembangan kasus tersebut, jaringan narkoba ini mengarah adanya keterlibatan anggota Polri berpangkat brigadir kepala (Bripka).
Tak berhenti di sana, ternyata ada juga anggota Polri berpangkat kompol (komisaris polisi) yang menjabat sebagai Kapolsek turut terlibat.
Usai menerima laporan tersebut, Kapolri memerintahkan perkara tersebut dikembangkan lebih lanjut. Sementara, setelah diselidiki lebih lanjut mengarah pada pengedar sabu yang berkaitan dengan anggota Polri berpangkat AKBP.
“AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” jelas Kapolri.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi itu pun kemudian ditangkap penyidik. Saat dilakukan pemeriksaan, kemudian didapati adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Sumbar.
“Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, IPW: Coreng Wajah Polri
Kata Listyo, pada Jumat (14/10/2022) sudah dilakukan gelar perkara dan memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa menjadi bagian dari jaringan narkoba sehingga ditahan.
“Irjen TM sudah ditempatkan di ruang khusus,” kata Listyo.
Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, menambah panjang daftar perwira tinggi Polri yang tersandung kasus. Dalam penangkapan kasus narkoba ini, Teddy Minahasa bukanlah satu-satunya polisi yang terlibat.
Listyo dalam keterangan persnya mengungkap kasus narkoba yang melibatkan para anggota Polri berpangkat brigadir kepala, komisaris, AKBP dan Irjen.
Terkait hal tersebut, Kapolri meminta kasus itu dikembangkan. Penyelidikan lantas mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.
Teddy Minahasa bukanlah satu-satunya polisi berpangkat jenderal yang tersandung kasus. Sebelumnya beberapa jenderal juga sempat ditangkap karena kasus yang berbeda.
Berita Terkait
-
Boni Hargens Soroti Polri di Era Digital: Citizen Journalism Bisa Jadi Early Warning System
-
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Karhutla: Jangan Ragu
-
Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal
-
'Kapolri Saya Minta All Out', Titah Prabowo Seret Perusahaan Pembakar Lahan ke Ranah Pidana
-
Soroti Pungli Berkedok Ormas, Guru Besar Unpad Dukung Kapolri Sikat Premanisme Industri
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan