Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Putri Candrawathi memakai baju tahanan berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Namun Putri menolak dengan menahan badannya. Hal ini disebut memicu Brigadir J untuk membanting Putri ke kasur dan memberi ancaman.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" begitulah ancaman yang disebut disampaikan Brigadir J kepada Putri.

Brigadir J kemudian kembali membanting Putri sebelum memaksa keluar dari kamar.

Rencana Jahat Ferdy Sambo Didukung Putri Candrawathi

Baca Juga: Urutan Lengkap Detik-Detik Kematian Brigadir J, Masih Hidup Sebelum Ditembak Kepala oleh Ferdy Sambo

Sementara itu, menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.

"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.

Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.

"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.

Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan

Baca Juga: Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Load More