SuaraBogor.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar fakta mengejutkan soal peran Kompol Chuck Putranto pada kasus Ferdy Sambo, atas pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menyebutkan, bahwa Kompol Chuck Putranto ini memiliki peran penting. Dia disebut menyimpan DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, sehingga melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
"DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto SIK., begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip dari Antara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Chuck juga disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo ketika dipanggil ke ruangan kerjanya, karena menyerahkan rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penyerahan rekaman CCTV dilakukan Chuck saat menemui penyidik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan sehari sebelumnya pada Minggu (10/7), terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SIK MH katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Siap'," ujar jaksa pula.
Sambo lantas disebut memerintahkan Chuck mengambil kembali DVR CCTV untuk disalin dan dilihat isinya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," kata JPU lagi.
Baca Juga: Terungkap, Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Mendengar perintah Sambo, Chuck segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan di mobil miliknya.
"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," kata JPU.
Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.
Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, dengan enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
-
Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Bibi Brigadir J: Harusnya Jangan Menembak
-
Pendukung Bharada E Dari Berbagai Wilayah Datangi PN Jaksel: Sudah Siap Jika Dihujat
-
Trio Maling di Toko Sembako Terekam CCTV, Tampang Terlihat Jelas, Satu Pelaku Nyengir
-
Tak Diindahkan, Ferdy Sambo Balas Kata Kata Terakhir Brigadir J dengan Perintah: Cepat Woy Kau Tembak!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang
-
Cicil Emas di BRImo dari BRI, DP 15% dan Cashback Rp200 Ribu
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026