SuaraBogor.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar fakta mengejutkan soal peran Kompol Chuck Putranto pada kasus Ferdy Sambo, atas pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menyebutkan, bahwa Kompol Chuck Putranto ini memiliki peran penting. Dia disebut menyimpan DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, sehingga melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
"DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto SIK., begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip dari Antara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Chuck juga disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo ketika dipanggil ke ruangan kerjanya, karena menyerahkan rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penyerahan rekaman CCTV dilakukan Chuck saat menemui penyidik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan sehari sebelumnya pada Minggu (10/7), terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SIK MH katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Siap'," ujar jaksa pula.
Sambo lantas disebut memerintahkan Chuck mengambil kembali DVR CCTV untuk disalin dan dilihat isinya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," kata JPU lagi.
Baca Juga: Terungkap, Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Mendengar perintah Sambo, Chuck segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan di mobil miliknya.
"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," kata JPU.
Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.
Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, dengan enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
-
Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Bibi Brigadir J: Harusnya Jangan Menembak
-
Pendukung Bharada E Dari Berbagai Wilayah Datangi PN Jaksel: Sudah Siap Jika Dihujat
-
Trio Maling di Toko Sembako Terekam CCTV, Tampang Terlihat Jelas, Satu Pelaku Nyengir
-
Tak Diindahkan, Ferdy Sambo Balas Kata Kata Terakhir Brigadir J dengan Perintah: Cepat Woy Kau Tembak!
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Berburu Takjil Hingga Produk Lokal, Festival Ramadan Hadir di Stadion Pakansari dan Tegar Beriman
-
Tok! Bupati Bogor Larang Total Karaoke, Spa, dan Klub Malam Beroperasi Selama Ramadan 1447 H
-
Sempat Ingin Dibeli Anies Baswedan untuk Museum Islam, Kini Koleksi Artefak Nabi Bisa Dilihat Gratis
-
Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin Nusa Masih Misteri, Bea Cukai Bogor Disemprot Mahasiswa
-
Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum