SuaraBogor.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dr Sri Nowo Retno menyatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus gangguan ginjal Acut Kidney Injury di Kota Bogor.
Bahkan kata dia juga, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau pemangku kebijakan bidang kesehatan, khususnya dokter dan apotek serta toko obat sementara menunda pemberian obat sirup yang diduga menimbulkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.
Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah menyosialisasikan imbauan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS) untuk tidak memberikan obat sirup kepada pasien sebelum ada kebijakan lain dari pemerintah.
"Kami sudah menerima surat dari Kemenkes dan sudah kami teruskan ke (fasilitas kesehatan) faskes RS dan puskesmas," katanya.
Dinkes, katanya,akan melakukan peninjauan kepada Puskesmas dan rumah sakit dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah ini.
Baca Juga: Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
"Kita akan monitoring terus. Perkembangannya akan kami sampaikan lagi nanti," kata Sri Nowo Retno .
Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun.
"Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yanti Herman di Jakarta, Selasa (18/10)
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Baca Juga: Heboh! Beredar Daftar Obat Sirup Ditarik dari Pasar, BPOM: Bukan Informasi Resmi
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
SOP Pemeriksaan Kandungan Dokter Wajib Didampingi, Kolegium Obgyn: Itu Standar Minimal
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Jessica Iskandar Trauma Dokter Pria, Ungkap Jadi Korban Pelecehan Saat Berobat Kulit
-
Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!