SuaraBogor.id - Rizky Billar disebut harus tetap diproses hukum atas kasus KDRT meski laporan yang dilayangkan oleh sang istri, Lesti Kejora telah dicabut. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono.
Seperti diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporan atas suaminya di Polres Metro Jakarta selatan. Pasangan suami istri itu juga bahkan melakukan perdamaian dengan disaksikan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.
Keputusan Lesti Kejora itu sontak membuat sebagian pihak merasa kecewa bahkan geram karena dianggap tidak konsisten.
Salah satu pihak yang cukup lantang membahas hal tersebut yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono. Ia menyebut meskipun laporan atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.
"Saya ingin sampaikan bahwa pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap pakar hukum tersebut dalam video viral yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
Menurutnya, dalam perkera tersebut pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.
"Ada di pasal 109 ayat 2 KUHP, ada 3 alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. satu, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti kemudian yang ketiga dihentikan secara hukum. Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," tutur Agus Surono.
Unggahan tersebut, membuat netizen ikut memberikan berbagai responnya atas kasus Lesti dan Billar itu. Bahkan tak sedikit yang mengaku setuju bila palaku tetap diproses secara hukum.
"Di luar sana masih banyak wanita yg memperjuangkan kasus kekerasan yg di alaminya," tulis @fe****ya.
"Wah bakal lanjut pakai baju Oren dong?," timpal @si****ti.
"Coba kalau bukan hotma situmpol pengacaranya kayanya gak bakalan bang hotman begini deh (emot tertawa)," tutur @wa****er.
"Ya dong lanjut jgn hukum bisa seenaknya cbut2 aja," ujar akun @et****ia.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
Kaleidoskop 2025: 8 Lagu Indonesia Paling Viral, Tak Semuanya Baru Dirilis
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara