SuaraBogor.id - Rizky Billar disebut harus tetap diproses hukum atas kasus KDRT meski laporan yang dilayangkan oleh sang istri, Lesti Kejora telah dicabut. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono.
Seperti diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporan atas suaminya di Polres Metro Jakarta selatan. Pasangan suami istri itu juga bahkan melakukan perdamaian dengan disaksikan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.
Keputusan Lesti Kejora itu sontak membuat sebagian pihak merasa kecewa bahkan geram karena dianggap tidak konsisten.
Salah satu pihak yang cukup lantang membahas hal tersebut yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono. Ia menyebut meskipun laporan atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.
"Saya ingin sampaikan bahwa pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap pakar hukum tersebut dalam video viral yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
Menurutnya, dalam perkera tersebut pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.
"Ada di pasal 109 ayat 2 KUHP, ada 3 alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. satu, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti kemudian yang ketiga dihentikan secara hukum. Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," tutur Agus Surono.
Unggahan tersebut, membuat netizen ikut memberikan berbagai responnya atas kasus Lesti dan Billar itu. Bahkan tak sedikit yang mengaku setuju bila palaku tetap diproses secara hukum.
"Di luar sana masih banyak wanita yg memperjuangkan kasus kekerasan yg di alaminya," tulis @fe****ya.
"Wah bakal lanjut pakai baju Oren dong?," timpal @si****ti.
"Coba kalau bukan hotma situmpol pengacaranya kayanya gak bakalan bang hotman begini deh (emot tertawa)," tutur @wa****er.
"Ya dong lanjut jgn hukum bisa seenaknya cbut2 aja," ujar akun @et****ia.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Viral Momen Rizki Rifai, Anggota DPRD Langkat Asyik Joget di Kapal Mewah
- 
            
              Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Angkut Babi Viral, BGN Lapor Polisi!
- 
            
              Viral VTuber Sena DPD RI: Klaim Bukan Proyek Resmi, Ini Klarifikasi Lembaga!
- 
            
              Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
- 
            
              4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
- 
            
              3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
- 
            
              Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
- 
            
              5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen