SuaraBogor.id - Langkah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar masih menjadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (KPA). Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora bisa dipidana karena ada tindakan eksploitasi anak.
Hal tersebut buntut pencabutan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan yang sempat menjadikan Rizky Billar jadi tersangka.
Sebelumnya Lesti menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan anaknya masih butuh sosok sang ayah.
Atas alasan yang diungkap Lesti Kejora itu, Arist Merdeka Sirait tidak bisa menerima jika dijadikan alasan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar.
Melansir BogorDaily.net (Jaringan Suara.com), belakangan muncul kecurigaan bahwa alasan itu dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.
Menurut Arist, selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Namun, jika salah satunya terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.
“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait.
“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Arist menjelaskan, hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.
Baca Juga: Ngaku Puluhan Kali Jadi Korban KDRT, Dewi Perssik Tak Yakin Rizky Billar Berubah
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” papar Arist.
“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Tag
Berita Terkait
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi
-
Diduga Eksploitasi Anak Demi Konten Vape, YouTuber Bigmo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026