SuaraBogor.id - Langkah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar masih menjadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (KPA). Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora bisa dipidana karena ada tindakan eksploitasi anak.
Hal tersebut buntut pencabutan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan yang sempat menjadikan Rizky Billar jadi tersangka.
Sebelumnya Lesti menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan anaknya masih butuh sosok sang ayah.
Atas alasan yang diungkap Lesti Kejora itu, Arist Merdeka Sirait tidak bisa menerima jika dijadikan alasan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar.
Melansir BogorDaily.net (Jaringan Suara.com), belakangan muncul kecurigaan bahwa alasan itu dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.
Menurut Arist, selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Namun, jika salah satunya terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.
“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait.
“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Arist menjelaskan, hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.
Baca Juga: Ngaku Puluhan Kali Jadi Korban KDRT, Dewi Perssik Tak Yakin Rizky Billar Berubah
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” papar Arist.
“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif