SuaraBogor.id - Pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMP di Depok akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Depok, Senin (24/10/2022).
Tersangka yang berpura-pura sebagai badut ini melakukan pelecehan dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan pil gila dan minuman keras (Miras).
Mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com. Badut cabul tersebut diringkus di wilayah Tapos, Kota Depok
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baca Juga: Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
Ia menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan Badut terjadi pada 23 September 2022. Awalnya, kata dia, korban yang sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dipanggil oleh tersangka. Mereka (para korban) diajak untuk bermain di rumah tersangka.
“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” katanya.
Lantaran korban masih sadar, tersangka (Badut) kemudian kembali mencekokinya dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,” tutur AKBP Yogen.
“Namun karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” sambungnya.
Baca Juga: Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara
AKBP Yogen menyebut, obat yang diberikan tersangka Badut pada para korbannya adalah pil penenang. “Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, pria 42 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Unit PPA Polres Metro Depok.
Berita Terkait
-
Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
-
Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara
-
Mengejutkan! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Adanya Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi
-
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Beberkan 4 Bukti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
-
Kasus Diduga Gagal Ginjal Akut Anak Telan Korban Jiwa, Dinkes Depok Imbau Setop Penggunaan Obat Sirup
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Butuh Uang Cepat? 6 Tips Aman Tarik Tunai Pakai Kartu Kredit di ATM
-
Tersedia 4 Saldo DANA Gratis Jumat 30 Mei 2025, Bisa Buat Modal Liburan
-
Budaya Berbagi di Era Digital, Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Berhadiah hingga Rp649 Ribu
-
Jangan Lewatkan, 2 Link DANA Kaget Eksklusif untuk Malam Jumat Ini
-
Buruan Klaim, 5 Kode Redeem MLBB Hari Ini, Banjir Hadiah Skin Eksklusif