SuaraBogor.id - Badut alias Ngasimin tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok, Jawa Barat berhasil ditangkap aparat Polres Metro Depok.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Badut ditangkap pihaknya di daerah Tapos, Kota Depok.
Saat ditangkap menurut Yogen tengah mencari barang bekas di daerah sekitar tempat tinggalnya.
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata AKBP Yogen mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Kasus pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok terjadi pada 23 September 2022. Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dan dipanggil oleh tersangka.
Para korban kemudian diajak bermain ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, para korban kemudian dicekoki minuman keras.
"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” jelas AKBP Yogen.
Lantas korban masih sadar, tersangka Badut kemudian mencekokinya dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,”
Baca Juga: Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
AKBP Yogen menyebut, obat yang diberikan tersangka Badut pada para korbannya adalah pil penenang. “Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya,"
Atas perbuatannya ini, pria 42 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
-
Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara
-
Mengejutkan! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Adanya Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi
-
Sejumlah Tokoh Agama Ini Ngumpul Doakan Mas Bechi, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Beberkan 4 Bukti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
4 Alasan Mengapa Anda Harus Beli Samsung Galaxy A56 Online Original Hanya Di Blibli
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor