SuaraBogor.id - Badut alias Ngasimin tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok, Jawa Barat berhasil ditangkap aparat Polres Metro Depok.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Badut ditangkap pihaknya di daerah Tapos, Kota Depok.
Saat ditangkap menurut Yogen tengah mencari barang bekas di daerah sekitar tempat tinggalnya.
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata AKBP Yogen mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Kasus pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok terjadi pada 23 September 2022. Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dan dipanggil oleh tersangka.
Para korban kemudian diajak bermain ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, para korban kemudian dicekoki minuman keras.
"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” jelas AKBP Yogen.
Lantas korban masih sadar, tersangka Badut kemudian mencekokinya dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,”
Baca Juga: Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
AKBP Yogen menyebut, obat yang diberikan tersangka Badut pada para korbannya adalah pil penenang. “Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya,"
Atas perbuatannya ini, pria 42 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
-
Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara
-
Mengejutkan! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Adanya Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi
-
Sejumlah Tokoh Agama Ini Ngumpul Doakan Mas Bechi, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Beberkan 4 Bukti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Ketua dan Wakil PN Depok Dipecat Sebelum Pemeriksaan Etik Komisi Yudisial