Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.
Berita Terkait
-
Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang
-
Blak - blakan Nikita Mirzani Mau Jalin Cinta dengan Ariel Noah, Luna Maya : Aku Ikhlas
-
Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen
-
Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...
-
6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI