Lanjutnya, Nikita membantah tidak menerima surat tersebut. Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakapolresta Serang Kota, Wahyu Imam yang menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah Kembali Digeledah
Pada 14 Juli 2022, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.
Akhirnya pada 20 Juli 2022, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dijemput Paksa di Mall
Puncaknya, Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Proses penangkapan Nyai ini juga beredar di media sosial menunjukkan sang putra bungsu, Arkana Mawardi yang bersama Nikita Mirzani sempat menangis histeris.
Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Setelah menjalani penahanan selama 24 jam, Nikita Mirzani akhirnya dilepaskan pada Jumat (22/7/2022) malam. Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena harus mendampingi anak-anaknya. Ia hanya dikenai wajib lapor satu minggu sekali.
Ditahan Selama 20 hari
Baca Juga: Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang
Dikutip dari Banten Suara.com, pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan Serang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Penahanannya menyusul pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 November 2022. Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan pertimbangan penahanan Nikita karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP, supaya Nyai tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Kontributor : Rifka
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Suami Ayu Ting Ting, Enji Baskoro Cerai Lagi dengan Istri karena Selingkuh, Netizen: Kutukan Ayah Rozak
-
5 Artis Ditahan Polisi Tahun 2022, Rizky Billar hanya Ditahan 1 Hari
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang
-
Asyik Piknik, Pasangan Ini Dikejutkan Benda Tak Terduga yang Jatuh ke Makanannya
-
Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor
-
Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor