Lanjutnya, Nikita membantah tidak menerima surat tersebut. Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakapolresta Serang Kota, Wahyu Imam yang menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah Kembali Digeledah
Pada 14 Juli 2022, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.
Akhirnya pada 20 Juli 2022, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dijemput Paksa di Mall
Puncaknya, Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Proses penangkapan Nyai ini juga beredar di media sosial menunjukkan sang putra bungsu, Arkana Mawardi yang bersama Nikita Mirzani sempat menangis histeris.
Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Setelah menjalani penahanan selama 24 jam, Nikita Mirzani akhirnya dilepaskan pada Jumat (22/7/2022) malam. Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena harus mendampingi anak-anaknya. Ia hanya dikenai wajib lapor satu minggu sekali.
Ditahan Selama 20 hari
Baca Juga: Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang
Dikutip dari Banten Suara.com, pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan Serang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Penahanannya menyusul pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 November 2022. Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan pertimbangan penahanan Nikita karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP, supaya Nyai tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Kontributor : Rifka
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Suami Ayu Ting Ting, Enji Baskoro Cerai Lagi dengan Istri karena Selingkuh, Netizen: Kutukan Ayah Rozak
-
5 Artis Ditahan Polisi Tahun 2022, Rizky Billar hanya Ditahan 1 Hari
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang
-
Asyik Piknik, Pasangan Ini Dikejutkan Benda Tak Terduga yang Jatuh ke Makanannya
-
Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat