Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 30 Oktober 2022 | 08:51 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBogor.id - Berita populer Suarabogor.id ada soal kasus Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Isa Zega disebut-sebut menyambut bahagia.

Ia pun merayakan dengan bernyanyi dan berjoget di Instagram. Selain itu perempuan transgender ini bakal membuat acara syukuran.

Isa Zega lalu memperlihatkan bukti transfer pemesanan nasi tumpeng dalam jumlah besar.

Ada juga, Nikita Mirzani kehilangan banyak pekerjaan setelah i penjara Rutan Kejaksaan Serang, Banten atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca Juga: Populer: Jeka Saragih Tantang Warga Sekampung hingga Kang Dedi Mulyadi Hampir Adu Jotos

"Aduh, ini saya banyak nge-cancel off air, saya banyak nge-cancel kerjaan-kerjaan. Besok saya harus berangkat ke Pontianak tapi nggak jadi. Rugi banget lah," kata manajer Nikita Mirzani, Dhea, mengutip herstory, Jumat (28/10/2022).

Dhea bersyukur banyak klien yang pengertian dengan kondisi sang artis. Sehingga tak ada denda meski kontrak dibatalkan.

1. Nikita Mirzani Kehilangan Job Saat di Penjara, Manajer: Klien Memaklumi

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani kehilangan banyak pekerjaan setelah i penjara Rutan Kejaksaan Serang, Banten atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Aduh, ini saya banyak nge-cancel off air, saya banyak nge-cancel kerjaan-kerjaan. Besok saya harus berangkat ke Pontianak tapi nggak jadi. Rugi banget lah," kata manajer Nikita Mirzani, Dhea, mengutip herstory, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?

Baca selengkapnya

2. Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda Karena Akomodasi Restitusi Korban

Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan guna mengakomodasi restitusi 10 korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.

Baca selengkapnya

3. LPSK Tidak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator

Load More