SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SRH (29) yang merupakan satu dari tiga terduga pelaku kasus penganiayaan di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
SRH yang merupakan Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi berhasil ditangkap Satuan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah sebelumnya buron selama dua bulan.
Ia ditangkap jauh dari TKP, yakni di Jalan Raya Jakarta RT 02/11 Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipopok Jaya, Kota Serang, Jumat sore, 28 Oktober 2022.
Dalam dugaan penganiayaan tersebut, pria berinisial YM (28 tahun) menjadi korban dan menderita luka memar di wajah dan badan serta luka sabetan senjata tajam jenis samurai di bagian lengan sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pengungkapan kasus penganiayaan ini berhasil dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan yang terjadi dua bulan lalu di sebuah kamar kos," kata Yanto, Rabu (2/11/2022).
Yanto menyebut SRH sempat melarikan diri ke beberapa lokasi hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kota Serang.
"Saat melarikan, SRH memang beberapa kali pindah tempat, mulai ke daerah Kabupaten Sukabumi, Jakarta, hingga Serang. Berkat integritas personel di lapangan, akhirnya bisa kita amankan," ujar dia.
Terhadap SRH, polisi menerapkan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Yanto menyebut pihaknya masih mendalami motif dugaan penganiayaan itu.
Baca Juga: Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegur Terobos Macet, Pria Plontos Ditangkap
"Kini SRH diamankan di Polres. Untuk dua orang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian orang atau DPO," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah