SuaraBogor.id - Polres Bogor menangkap tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur berinisal PLY (13) dan TS (14).
Sebelumnya, dua anak itu menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh lima orang pelaku di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara dua pelaku lainnya FF (16) dan A (17) masih dalam pencarian.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian itu bermula saat korban PLY mengajak Korban TS untuk bertemu dengan tersangka RA di depan Indomaret Puri Harmoni II, Klapanunggal pada Kamis, 22 September 2022 malam hari.
"Setelah tiba, tersangka IM dan RA kemudian mengajak kedua korban untuk berangkat ke rumah tersangka A," kata Iman, Kamis (3/11/2022).
Sesaat sampai di rumah A, kedua korban disetubuhi oleh tersangka RA dan IM. Usai puas mengeluarkan hasratnya, korban kembali dikembalikan ke lokasi mereka bertemu.
"Korban TS kemudian disetubuhi oleh Tersangka RA sedangkan PLY disetubuhi oleh IM. Setelah selesai sekitar jam 00.00 WIB kedua korban diantar para tersangka ke Indomaret awal," paparnya.
Uniknya, pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban TS izin ke orang tua untuk menginap di rumah PLY. Namun, setelah tiba, korban PLY janjian dengan tersangka FF di Indomaret yang sama seperti saat awal mereka disetubuhi.
"Kemudian berangkat ke kerumah tersangka A dan korban TS diberikan dan dicekoki minuman berlakohol oleh tersangka AM, hingga akhirnya di setubuhi oleh tersangka A, FF, dan AM. Setelah persetubuhan selesai, TS tidur dan istirahat bersama PLY, A, dan AM," jelas Iman.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Ayu Thalia Siap Blak-blakan soal Hubungan dengan Nicholas Sean
Esoknya, Minggu 25 September 2022, kedua korban dilarang pulang oleh para tersangka, hingga difasilitasi makan oleh para pelaku itu.
Waktu berjalan, pada malam hari, TS kembali disetubuhi oleh tersangka TS. Puas dengan menyetubuhi dua korban itu, para pelaku mengantar dua korban ke arah Kecamatan Cariu dan ditinggalkan di sana.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua korban dijemput oleh kakak PLY dan istirahat di rumah nenek mereka. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2022 sekitar TS pulang kerumah dan sesampainya di rumah sekitar jam 22.00 Wib TS ditanya oleh orang tuanya dan bercertita bahwa dirinya disetubuhi oleh kelima tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatan pencabulan secara bergilir itu, para tersangka disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Perhatian Penumpang KRL Bogor, Jalur Naik-Turun Berubah Tapi Jadwal Tetap Normal
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia