SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan anak kandung di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dianggap layak untuk dihukum mati. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
“Karena ini kan menghilangkan secara paksa hak hidup orang ya, termasuk istrinya dan anaknya dengan begitu sadis. Maka ini merupakan kejadian luar biasa dan tindak pidana luar biasa pula,” kata Arist dikutip Depoktoday.com (Jaringan Suara.com), Jumat (4/11/2022).
Arist menegaskan, tidak ada toleransi dalam penegakan hukum, ayah bunuh anak kandung secara tidak langsung sudah memaksa hak hidup seseorang hingga mengakibatkan kehilangan nyawa.
“Maka ya tentu hukuman yang sepantas dengan itu, karena itu merupakan pembantaian dan disengaja, apapun alasannya karena seseorang itu tidak boleh dihilangkan hak hidupnya, apalagi diikuti dengan penganiayaan maka dia bisa dihukum seumur hidup, bahkan mungkin hukuman mati,” tegasnya.
Baca Juga: Habisi Nyawa Anak Kandung, Ibu 64 Tahun di Sragen Mengaku Ikhlas: Saya Sakit Hati!
“Saya berharap penegak hukum nanti menjatuhkannya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” sambungnya.
Arist pun mewanti-wanti agar aparat tidak terjebak dengan gimik-gimik pelaku. Jangan sampai pelaku bebas dari jeratan lantaran berpura-pura gangguan jiwa.
“Katakanlah mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, saya kira nggak, dia sadar betul. Kan dia juga sempat mencari orang lain yang juga mau dihilangkan nyawanya. Itu berarti sudah ada rencana, itu tidak spontan,” tegas Arist.
Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati, bisa diterapkan pada pelaku karena apa yang dilakukan tergolong kasus pembantaian massal.
“Apalagi itu dilakukan oleh kepala keluarga terhadap anaknya yang baru berusia 11 tahun, yang sangat sadis dan tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Ditebas Parang usai Pergoki Perampok di Rumahnya
Kalaupun ada persoalan dalam keluarga, kata Arist, anak tidak bisa menjadi korban..“Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian karena ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat serius, tidak ada toleransi terhadap seseorang yang memaksa seseorang itu kehilangan hak hidupnya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai