SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan anak kandung di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dianggap layak untuk dihukum mati. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
“Karena ini kan menghilangkan secara paksa hak hidup orang ya, termasuk istrinya dan anaknya dengan begitu sadis. Maka ini merupakan kejadian luar biasa dan tindak pidana luar biasa pula,” kata Arist dikutip Depoktoday.com (Jaringan Suara.com), Jumat (4/11/2022).
Arist menegaskan, tidak ada toleransi dalam penegakan hukum, ayah bunuh anak kandung secara tidak langsung sudah memaksa hak hidup seseorang hingga mengakibatkan kehilangan nyawa.
“Maka ya tentu hukuman yang sepantas dengan itu, karena itu merupakan pembantaian dan disengaja, apapun alasannya karena seseorang itu tidak boleh dihilangkan hak hidupnya, apalagi diikuti dengan penganiayaan maka dia bisa dihukum seumur hidup, bahkan mungkin hukuman mati,” tegasnya.
“Saya berharap penegak hukum nanti menjatuhkannya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” sambungnya.
Arist pun mewanti-wanti agar aparat tidak terjebak dengan gimik-gimik pelaku. Jangan sampai pelaku bebas dari jeratan lantaran berpura-pura gangguan jiwa.
“Katakanlah mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, saya kira nggak, dia sadar betul. Kan dia juga sempat mencari orang lain yang juga mau dihilangkan nyawanya. Itu berarti sudah ada rencana, itu tidak spontan,” tegas Arist.
Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati, bisa diterapkan pada pelaku karena apa yang dilakukan tergolong kasus pembantaian massal.
“Apalagi itu dilakukan oleh kepala keluarga terhadap anaknya yang baru berusia 11 tahun, yang sangat sadis dan tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: Habisi Nyawa Anak Kandung, Ibu 64 Tahun di Sragen Mengaku Ikhlas: Saya Sakit Hati!
Kalaupun ada persoalan dalam keluarga, kata Arist, anak tidak bisa menjadi korban..“Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian karena ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat serius, tidak ada toleransi terhadap seseorang yang memaksa seseorang itu kehilangan hak hidupnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Rizky Noviyandi menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri pada Selasa (1/11/2022) lalu. Insiden sadis itu terjadi di kediaman mereka, di Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat jelang subuh.
Akibat aksi beringas pelaku, istrinya sekarat. Sedangkan anaknya yang saat itu hendak berangkat sekolah tewas di tempat.
Luka yang dialami para korban tergolong sadis. Terlebih pada bocah perempuan tersebut. Ia mengalami luka bacok nyaris di sekujur tubuh, kepala, wajah dan jari yang putus. Kasusnya kini sudah ditangani aparat Polres Metro Depok.
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Tampang Pria Australia Pembunuh Ibu Dua Orang Anak Asal Indonesia di Melbourne
-
Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor