SuaraBogor.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne mengatakan, bahwa dirinya sudah meyakini bahwa keputusan melakukan gugatan cerai ke Dedi Mulyadi adalah jalan yang tepat.
Hal itu diungkapkan usai Ambu Anne dengan Kang Dedi Mulyadi melakukan mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Bahkan, orang nomor wahid di Purwakarta, Jawa Barat itu blak-blakan soal materi gugatan cerai, yakni terkait permasalahan rumah tangga sejak beberapa tahun silam.
“Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” kata Anne Ratna Mustika, mengutip dari SuaraJabar -jaringan Suara.com, Kamis (17/11/2022).
Kemudian lanjut Anne, perselisihannya dengan Dedi Mulyadi terjadi karena suaminya itu tak mau terbuka soal manajemen keuangan.
Selain itu, Anne mengatakan ia mengalami kekerasan verbal dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT secara psikis oleh Dedi Mulyadi.
Sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk ke pokok perkara," jelas Anne.
Di lain pihak, Dedi Mulyadi menepis anggapan Anne mengenai mediasi yang gagal. Menurutnya, mediasi tak sepenuhnya gagal.
Ia mengatakan ada sesuatu yang disepakati kedua belah pihak dalam mediasi. Hal itu adalah soal hak asuh anak yang menjadi hak keduanya.
Baca Juga: Kasus Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Mediasi Tidak Gagal
Dedi Mulyadi juga membantah pernyataan Anne mengenai KDRT secara psikis yang ia lakukan. Menurutnya, ha itu bisa dibuktikan dengan Anne Ratna Mustika yang tak menunjukkan ciri-ciri atau gejala korban KDRT.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk menghadiri sidang perceraian dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Rabu (16/11/2022).
Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menggunakan ojek online atau ojol.
Dalam sidang ke lima tersebut, wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu datang sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA.
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika lalu masuk ke ruang mediasi di Ruang khusus yang dipimpin oleh hakim mediator, di dalam ruangan itu hanya terdapat tiga orang sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tunggu Pengadilan Agama Purwakarta.
Sekitar 5 menit proses mediasi selesai, kemudian keduanya berlanjut ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Mediasi Tidak Gagal
-
Berikut Deretan Tuntutan Bupati Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi
-
Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama
-
Dedi Mulyadi Hitung-hitungan, Sindir Ambu Anne terkait Alasan Nafkah: Saya Keluarkan Biaya 20 Juta Per Bulan!
-
Kalah di Final Porprov Jabar 2022, Tim Sepakbola Purwakarta Dapat Motivasi dari Sosok Ini
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli