SuaraBogor.id - Komedian Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dikabarkan sedang terancam hukuman penjara. Persoalan ini berawal dari Budi Dalton yang dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.
Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Awalnya, Budi Dalton mengatakan miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu hadir di acara Ngobat dalam kanal YouTube Budi.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ucap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bukan hanya Budi Dalton, komedian Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret. Sebab dalam video tersebut, hadir dua komedian ini menyaksikannya.
"Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut," tutur Novel.
Atas keterlibatan ini, Novel Bamukmin meminta polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Terutama pula untuk dua saksi yang berada di sana, Sule dan Mang Saswi.
Baca Juga: Kena Hujat Gegara Gandeng Faris, Nathalie Holscher: Sudah Kenalan Sama Sule
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi," ujar Novel Bamukmin.
Jika laporan tersebut benar-benar diproses, maka Komedian Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.
“Jika laporan ini benar-benar diproses, ya minimal kenanya 5 tahun penjara,” ujar Tuson Dwi Haryanto, SH MH, seorang advokat dan pengamat hukum di Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Sule Bongkar Alasan Absen di Pernikahan Nathalie Holscher: Berita di Sana Itu Hoaks
-
Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap
-
Bantah Lempar Skrip ke Wajah Kru TV, Sule: Kalau Sofa Pernah
-
Sule Bantah Kabar Kasar ke Tim Kreatif Ini Talkshow: Demi Allah, Saya Gak Pernah Lempar Skrip
-
Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bikin Resah dan Bahayakan Pengendara, Truk Sampah 'Roboh' di Bogor Akhirnya Ditarik dari Jalan
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan