Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus perdagangan orang di Bogor. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa].

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More