SuaraBogor.id - Jagat maya dihebohkan dengan video viral mobil ambulans yang membawa jenazah ditolak isi BBM subsidi jenis pertalite di SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Mobil ambulans ini diketahui milik Pemerintah Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Di mana, mobil tersebut membawa jenazah warga Desa Dramaga, RT 03/02 yang meninggal untuk dibawa ke Cirebon.
“Jadi itu ada warga kami di wilayah Desa Dramaga, meninggal. Karena disini tidak ada kerabat, akhirnya jenazah diantarkan ke kampung halaman di Cirebon menggunakan mobil siaga desa,” kata Sekretaris Desa Dramaga, Budi Hartadi.
Namun, Budi mengaku mendapat informasi bahwa penolakan di SPBU ketika akan mengisi BBM subsidi saat membawa jenazah tersebut.
Sementara itu, Manager Area SPBU Dramaga, Rudy Syam angkat bicara terkait video viral mobil ambulans yang membawa jenazah ditolak isi BBM subsidi jenis pertalite di SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Menurut Rudy, sebenarnya pihaknya hanya sebatas menjalankan aturan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, bahwa kendaraan plat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi hanya tiga jenis kendaraan, yakni truk sampah, ambulans dan Damkar.
Sementara, kendaraan yang sempat viral di media sosial, masuknya bukan lah mobil ambulans menurut kategori, melainkan mobil Siaga Desa.
“Jadi agak rancu juga (abu-abu) apakah Siaga Desa ini masuk kategori Ambulans atau mobil dinas, seperti itu,” kata Rudy kepada wartawan.
“Dan kami ambil keputusan mobil Siaga Desa ini adalah mobil dinas, karena menurut pandangan kami, mobil siaga Desa ini dipakai dinas kepala desa, makanya kami ambil tidak masuk kategori mobil yang berhak atau berhak mendapat BBM bersubsidi khusunya pertalite,” sambung dia.
Atas kejadian ini, Rudy pun berharap ke instansi terkait dapat menjelaskan kendaraan yang masuk kategori mobil ambulans seperti apa. Sehingga, pihaknya tidak merasa terbebani.
“Intinya untuk kejadian kemarin kami mohon maaf atas ketidak nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan,” ucap Rudy.
“Menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan, yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai,” lanjut dia.
Apalagi, dilanjutkan Rudy, BPH Migas selalu mengaudit pihaknya dan tidak melihat mobil itu ada apa, melainkan jenis kendaraan yang dilihat dari CCTV SPBU.
“Jadi seperti itu dan di macth dengan data yang didapat dari edisi atau diposistim, karena kan SPBU sekarang semua sistem digitalisasi jadi semua data masuk ke pusat, apa yang kita himpun, plat nomornya, nanti di macth dengan CCTV yang ada di SPBU,” ungkap dia.
“Kalo kemaren itu ternyata bukan masuk ke dalam kategori Ambulans, kategori yang gak berhak mengisi BBM subsidi, kami yang akan disanksi, sanksinya akan dibebankan ke kami, bukan ke konsumen,” lanjut Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi