SuaraBogor.id - Viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalan di wilayah Bogor yang merupakan daerah penyangga ibu Kota Jakarta.
Jalan rusak parah tersebut berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Bahkan, dalam keterangan unggahan itu, jalan tersebut sudah banyak memakan korban.
Sontak saja, netizen menyoroti keinginan para kepala desa yang meminta untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun satu periode.
Ada juga netizen yang menyebut jika masa jabatan keades diperpanjang maka bakal terjadi banyak korupsi.
Baca Juga: Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti
"Kepala desa minta tambah masa jabatan, jalan tidak diperhatikan. Owh noooooooooo. Keenakan, rakyat tidak dipikirkan," tulis netizen.
"Korupsi merajalela," tulis netizen.
Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Tindakan Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Baca Juga: Kondisi Lalu Lintas Puncak Bogor Hari Terakhir Libur Hari Raya Imlek
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.
Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Ancam Buka Aib Venna Melinda di Bogor, Hotman Paris Gas Terus
-
Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti
-
Kondisi Lalu Lintas Puncak Bogor Hari Terakhir Libur Hari Raya Imlek
-
Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Cara Ampuh Dapat DANA Kaget Terbaru
-
Viral, Pengemudi Mobil di Bogor Todongkan Airsoft Gun Karena Tak Diberi Jalan
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Malam Ini, Rebut Saldo Gratis Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Cara Membuat Teras Minimalis Rumah Tipe 36, Bikin Rumah Makin Nyaman dan Estetik
-
Gempa M 2.5 Guncang Cianjur, BPBD Umumkan Kondisi Terkini