SuaraBogor.id - Viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalan di wilayah Bogor yang merupakan daerah penyangga ibu Kota Jakarta.
Jalan rusak parah tersebut berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Bahkan, dalam keterangan unggahan itu, jalan tersebut sudah banyak memakan korban.
Sontak saja, netizen menyoroti keinginan para kepala desa yang meminta untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun satu periode.
Ada juga netizen yang menyebut jika masa jabatan keades diperpanjang maka bakal terjadi banyak korupsi.
"Kepala desa minta tambah masa jabatan, jalan tidak diperhatikan. Owh noooooooooo. Keenakan, rakyat tidak dipikirkan," tulis netizen.
"Korupsi merajalela," tulis netizen.
Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Tindakan Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Baca Juga: Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.
Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Ancam Buka Aib Venna Melinda di Bogor, Hotman Paris Gas Terus
-
Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti
-
Kondisi Lalu Lintas Puncak Bogor Hari Terakhir Libur Hari Raya Imlek
-
Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
4 Fakta Warga Miskin Gigit Jari Tak Dapat Bantuan Gara-gara KTP Dipakai Orang Kaya Hindari Pajak
-
BRI Dorong Difabel Berdaya Lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
Mahkota Kujang Tugu Pancakarsa Ternyata Pakai Bahan Kuningan, Ini Spesifikasinya
-
Jadi Welcoming Icon Baru Bogor, Tugu Pancakarsa Siap Hiasi Feed Instagram: Cek Spot Foto Terbaik!
-
Wajah Baru Simpang Sentul! Tugu Pancakarsa Kini Bermahkota Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter