SuaraBogor.id - Viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalan di wilayah Bogor yang merupakan daerah penyangga ibu Kota Jakarta.
Jalan rusak parah tersebut berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Bahkan, dalam keterangan unggahan itu, jalan tersebut sudah banyak memakan korban.
Sontak saja, netizen menyoroti keinginan para kepala desa yang meminta untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun satu periode.
Ada juga netizen yang menyebut jika masa jabatan keades diperpanjang maka bakal terjadi banyak korupsi.
"Kepala desa minta tambah masa jabatan, jalan tidak diperhatikan. Owh noooooooooo. Keenakan, rakyat tidak dipikirkan," tulis netizen.
"Korupsi merajalela," tulis netizen.
Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Tindakan Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Baca Juga: Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.
Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Ancam Buka Aib Venna Melinda di Bogor, Hotman Paris Gas Terus
-
Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti
-
Kondisi Lalu Lintas Puncak Bogor Hari Terakhir Libur Hari Raya Imlek
-
Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo