SuaraBogor.id - Guna memaksimalkan fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal ini sesuai dengan Propemperda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada akhir tahun 2022. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa raperda ini diperlukan guna memaksimalkan persiapan ibadah haji maupun pelayanan terhadap calon jamaah haji Kota Bogor.
"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", jelas Atang.
Atang berharap, Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya.
"Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024. Untuk itu, kita minta Bapemperda segera menyiapkan. Semoga bentuk pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji membawa keberkahan bagi kita semua," tegas Atang.
Arahan dari pimpinan DPRD terkait penyusunan raperda ini langsung direspon oleh Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan kordinasi ke berbagai instansi, menggelar rapat internal yang membahas terkait Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2022 tentang Kordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji dan hal tersebut tertuang didalam Pasal 36 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 yaitu transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor dan sebaliknya.
“Dalam undang-undang dikatakan bahwa ada 3 hal kurang lebih yang menjadi kewenangan daerah. Pertama terkait transportasi, konsumsi dan logistik. Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, sekaligus Kordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyebutkan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji direncanakan akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini.
“Raperda ini akan kami bahas di Bapemperda pada Februari besok, nanti kemudian dilaporkan di Banmus pada akhir Februari dan mudah-mudahan bisa dibahas maret atau april untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar Rusli.
Baca Juga: Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu
Disusunnya Raperda inisiatif ini, dijelaskan lagi oleh Rusli bertujuan untuk menguatkan Tim Pengelolaan Ibadah Haji (TPIHD), karena tidak semua masyarakat yang mengikuti kegiatan Haji melalui KBIH, namun ada juga yang melalui ONH plus.
“nah kami berharap daerah melakukan tugas dan fungsinya minimal pendataan dan mengetahui ada hal tersebut, karena selama ini belum ada regulasi dan perlindungan jamaah haji mandiri,” tutupnya.
DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 telah menetapkan banyak Perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diantaranya adalah, Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keolahragaan dan lainnya. (ADV)
Berita Terkait
-
Masa Pemerintahan Jokowi Bikin Biaya Ibadah Haji Mahal, DPR Harusnya Menolak
-
Achmad Nur Hidayat Nilai kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69,1 Juta Bikin Publik Curiga Timbulkan Motif Lain
-
Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji, Pengamat Ungkap Kecurigaan: Ada Motif Lain
-
Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Tuai Pro Kontra, Pemerintah Diminta Jangan Beratkan Umat
-
BPKH Klaim Penyebab Biaya Haji 2023 Naik Gegara Faktor Eksternal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner