SuaraBogor.id - Guna memaksimalkan fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal ini sesuai dengan Propemperda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada akhir tahun 2022. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa raperda ini diperlukan guna memaksimalkan persiapan ibadah haji maupun pelayanan terhadap calon jamaah haji Kota Bogor.
"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", jelas Atang.
Atang berharap, Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya.
"Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024. Untuk itu, kita minta Bapemperda segera menyiapkan. Semoga bentuk pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji membawa keberkahan bagi kita semua," tegas Atang.
Baca Juga: Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu
Arahan dari pimpinan DPRD terkait penyusunan raperda ini langsung direspon oleh Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan kordinasi ke berbagai instansi, menggelar rapat internal yang membahas terkait Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2022 tentang Kordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji dan hal tersebut tertuang didalam Pasal 36 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 yaitu transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor dan sebaliknya.
“Dalam undang-undang dikatakan bahwa ada 3 hal kurang lebih yang menjadi kewenangan daerah. Pertama terkait transportasi, konsumsi dan logistik. Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, sekaligus Kordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyebutkan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji direncanakan akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini.
“Raperda ini akan kami bahas di Bapemperda pada Februari besok, nanti kemudian dilaporkan di Banmus pada akhir Februari dan mudah-mudahan bisa dibahas maret atau april untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar Rusli.
Baca Juga: Menag Usulkan Biaya Perjalanan Haji Jadi Rp 69 Juta per Jemaah
Disusunnya Raperda inisiatif ini, dijelaskan lagi oleh Rusli bertujuan untuk menguatkan Tim Pengelolaan Ibadah Haji (TPIHD), karena tidak semua masyarakat yang mengikuti kegiatan Haji melalui KBIH, namun ada juga yang melalui ONH plus.
“nah kami berharap daerah melakukan tugas dan fungsinya minimal pendataan dan mengetahui ada hal tersebut, karena selama ini belum ada regulasi dan perlindungan jamaah haji mandiri,” tutupnya.
DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 telah menetapkan banyak Perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diantaranya adalah, Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keolahragaan dan lainnya. (ADV)
Berita Terkait
-
Menjajal Sensasi Haji dan Umrah Langsung dari Mekah dengan Virtual Reality
-
Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian
-
Larangan Anak-Anak di Haji 2025: Arab Saudi Prioritaskan Keselamatan Jemaah
-
Cek Fakta: Poster Pendaftaran Haji Gratis 2025 dari Kemenag untuk 100 Orang
-
Menag Minta 'Bekingan' Cegah Korupsi, KPK Bakal Ikut Awasi Haji 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?
-
Anggaran Gemuk Bogor Dipangkas Habis! Rudy Susmanto Alihkan Dana ke Kebutuhan Mendesak
-
Bupati Bogor Instruksikan Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot
-
Mobil Bak Terbuka Picu Tabrakan Karambol di Jalan Bandung-Cianjur, 4 Pemudik Luka-luka
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil