SuaraBogor.id - Sebuah video yang memperlihatkan puluhan warga menggeruduk Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Puluhan warga itu menuntut salah satu bakal calon kades untuk diloloskan menjadi calon kepala desa Tajurhalang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023).
Mengutip dari Metropolitan.id -jaringan Suara.com, pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menerima masa aksi tersebut.
Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmajati mengaku sudah menggelar mediasi untuk memberi keterangan dari panitia mengenai ketidaklolosan atas nama Asan Umar. Panitia sendiri sudah menjelaskan, mengenai nama bersangkutan sudah cacat hukum.
"Bahwa pada tahun 1999, bener yang bersangkutan atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya sebagai kepala sekolah yang menjabat saat itu," ucap Asmajati.
Menurutnya, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut.
Dikarenakan, masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti ijazah.
"Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena ada adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian," terang Asmajati.
Akan tetapi tidak dilampirkan fotokopi ijazahnya yang hilang, hanya dilengkapi dengan 2 orang saksi teman sekolahnya. Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.
Baca Juga: Heboh, Biskita Transpakuan di Kota Bogor Ada Tarifnya, Ini Faktanya!
"Serta tidak adanya lampiran foto copi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya verifikasi, Klarifikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan," tutur Asmajati.
Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani mengaku, panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Jadi putusan yang diambil oleh panitia itu sudah berdasarkan penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Sehingga panitia itu, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Baik itu dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang diambil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Perluas Pemberdayaan, Desa BRILiaN 2026 Siap Cetak Desa Unggul dan Mandiri
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan