SuaraBogor.id - Sebuah video yang memperlihatkan puluhan warga menggeruduk Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Puluhan warga itu menuntut salah satu bakal calon kades untuk diloloskan menjadi calon kepala desa Tajurhalang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023).
Mengutip dari Metropolitan.id -jaringan Suara.com, pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menerima masa aksi tersebut.
Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmajati mengaku sudah menggelar mediasi untuk memberi keterangan dari panitia mengenai ketidaklolosan atas nama Asan Umar. Panitia sendiri sudah menjelaskan, mengenai nama bersangkutan sudah cacat hukum.
"Bahwa pada tahun 1999, bener yang bersangkutan atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya sebagai kepala sekolah yang menjabat saat itu," ucap Asmajati.
Menurutnya, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut.
Dikarenakan, masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti ijazah.
"Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena ada adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian," terang Asmajati.
Akan tetapi tidak dilampirkan fotokopi ijazahnya yang hilang, hanya dilengkapi dengan 2 orang saksi teman sekolahnya. Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.
Baca Juga: Heboh, Biskita Transpakuan di Kota Bogor Ada Tarifnya, Ini Faktanya!
"Serta tidak adanya lampiran foto copi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya verifikasi, Klarifikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan," tutur Asmajati.
Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani mengaku, panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Jadi putusan yang diambil oleh panitia itu sudah berdasarkan penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Sehingga panitia itu, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Baik itu dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang diambil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700
-
Disebut Pengupas Bawang oleh Prabowo, Susanah Ternyata Penjahit Lap dan Pencuci Ompreng SPPG
-
Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme