SuaraBogor.id - Satpol-PP Kabupaten Bogor masih belum berani menurunkan baliho Elly Rachmat Yasin dan baliho politisi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid, mengklaim bahwa ada aturan khusus dalam menegakkan baliho yang berbau politik.
Menurut dia, aturan terkait penertiban baliho yang berbau politis tidak sama dengan baliho yang berbau ekominis atau baliho ikan sejenisnya. Baliho berbau politis, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakum).
"Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong," papar Iman, Rabu 10 Mei 2023.
Ia khawatir jika menertibkan baliho Elly Yasin dan para politisi lainnya, mendapatkan teguran dari orang yang bersangkutan.
"Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa," cetus Iman.
Sehingga, dalam ketidakpastian hukum saat ini, ia meminta pengertian para pengurus partai politik agar mampu bekerjasama untuk tidak sembarangan memasang alat peraga politik.
"Jadi sekali lagi ini kan hajat semua bacaleg atau parpol ya, jadi mohon bersabar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan itu pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa," papar dia.
Ia juga mengaku akan bersurat dengan para pemimpin partai terkait penegakan baliho yang berbau politis itu.
Baca Juga: Viral! Anak Muda Mengolok-ngolok Pejabat PDIP yang Ada di Baliho
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengaku, pihaknya hanya berhak menertibkan baliho saat sudah masuk tahapan kampanye.
"Kalau di aturan, untuk pemilu itu kan mulai di atur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah baru-baru ini.
Kata dia, penertiban alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor.
"Ya itu jatuhnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang di pasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Tengah Jadi Perhatian Pusat, Plt Bupati Tidak Mau Ada Jalan Rusak di Kabupaten Bogor
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
-
Anetta Komarudin Apresiasi KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
-
Rocky Gerung Minta Bawaslu Hentikan Acara Relawan Jokowi soal usulan Calon Presiden di Jakarta
-
Baca Baik-baik! Ini Aturan Baru Bima Arya Soal Lalu Lintas di Kota Bogor
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
WC Kinclong Tanpa Capek? Coba 5 Trik Jitu Ini Biar Toilet Selalu Bersih Seperti Baru
-
Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi
-
Gepur Masalah Anak Putus Sekolah, Pemkab Bogor Siapkan Jurus Baru di 5.907 Lembaga Pendidikan
-
Bongkar Tuntas Mitos Malam Jumat: Dari Larangan Potong Kuku Hingga Keluar Rumah
-
Siap-siap! PKL Pasar Cileungsi dan Cisarua Bakal Ditertibkan, Tapi Bukan Digusur