SuaraBogor.id - Satpol-PP Kabupaten Bogor masih belum berani menurunkan baliho Elly Rachmat Yasin dan baliho politisi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid, mengklaim bahwa ada aturan khusus dalam menegakkan baliho yang berbau politik.
Menurut dia, aturan terkait penertiban baliho yang berbau politis tidak sama dengan baliho yang berbau ekominis atau baliho ikan sejenisnya. Baliho berbau politis, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakum).
"Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong," papar Iman, Rabu 10 Mei 2023.
Ia khawatir jika menertibkan baliho Elly Yasin dan para politisi lainnya, mendapatkan teguran dari orang yang bersangkutan.
"Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa," cetus Iman.
Sehingga, dalam ketidakpastian hukum saat ini, ia meminta pengertian para pengurus partai politik agar mampu bekerjasama untuk tidak sembarangan memasang alat peraga politik.
"Jadi sekali lagi ini kan hajat semua bacaleg atau parpol ya, jadi mohon bersabar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan itu pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa," papar dia.
Ia juga mengaku akan bersurat dengan para pemimpin partai terkait penegakan baliho yang berbau politis itu.
Baca Juga: Viral! Anak Muda Mengolok-ngolok Pejabat PDIP yang Ada di Baliho
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengaku, pihaknya hanya berhak menertibkan baliho saat sudah masuk tahapan kampanye.
"Kalau di aturan, untuk pemilu itu kan mulai di atur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah baru-baru ini.
Kata dia, penertiban alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor.
"Ya itu jatuhnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang di pasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Tengah Jadi Perhatian Pusat, Plt Bupati Tidak Mau Ada Jalan Rusak di Kabupaten Bogor
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
-
Anetta Komarudin Apresiasi KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
-
Rocky Gerung Minta Bawaslu Hentikan Acara Relawan Jokowi soal usulan Calon Presiden di Jakarta
-
Baca Baik-baik! Ini Aturan Baru Bima Arya Soal Lalu Lintas di Kota Bogor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Nostalgia Bersepeda dengan Gaya, Rekomendasi Sepeda Federal Lady Klasik dan Modifikasi Terbaru
-
Magis Ayah dan Anak: Indra Lesmana dan Eva Celia Pukau Panggung Jazz Hujan Bogor
-
Sejak 2015, BRI Telah Salurkan KUR Rp1.435 Triliun ke 46,4 Juta Penerima
-
5 Rekomendasi Sepeda Stylish dan Nyaman untuk Ibu-Ibu Modern
-
Masuk ke Dunia Satwa Liar Lewat Immerzoa, Daya Tarik Baru Museum Zoologi Bogor yang Wajib Dikunjungi