SuaraBogor.id - Baru-baru ini viral di media sosial yang menyebutkan bahwa kasus KDRT di Depok, Jawa Barat menetapkan sang istri menjadi tersangka.
Nampaknya, hal tersebut membuat perhatian banyak pihak, salah satunya Polda Metro Jaya. Kini kasus KDRT suami istri berinisial B dan PB di Depok diambil alih.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
"Mengingat di situ ada satuan subnya adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ucapnya.
Kemudian alasan lain penarikan kasus ini ke Polda Metro Jaya ini adalah telah menjadi perhatian publik dan agar kasus ini diselesaikan secara optimal.
"Konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi perhatian beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini secara terstruktur," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga menjelaskan kasus ini harus dilihat secara utuh.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang, sehingga kasus ini bisa kita lakukan secara optimal, " katanya.
Sebelumnya diberitakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, " katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial B dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Sadisnya Kebangetan, Suami Robek Vagina Istri Pakai Jari Gegara Ditolak Melulu Selama Ramadan: Robek Sampai 10 Cm
-
Miss V Robek 10 Cm Gegara Ulah Sadis Suami, Muksin Gak Tahan Selama Ramadan Gak Dikasih 'Jatah' Istri
-
Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
-
Pengakuan Muksin Kesetanan Robek Kemaluan Istri: Bulan Ramadhan Nol Jatah, Nggak Mungkin Tahan Aku
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Rekomendasi Playlist Lagu untuk Event Agustusan, Upacara 17 Agustus dan Lomba
-
2 Pemain Timnas Indonesia Berbandrol Rp4,54 M Plus Jens Raven Bikin Gemetar Vietnam U-23
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Meluncur Turun Jadi Rp 1.914.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
Terkini
-
Perang Lawan Asam Lambung Naik, Ini 3 Jenis Senjata Ampuh yang Ada di Apotek
-
Jejak Digital Kejam! Pengakuan Lawas 'Seks Bebas' Erika Carlina Viral, Seruan Boikot Menggema
-
Bekingan PTPN Tak Berguna, Menteri LHK Ultimatum 13 Perusahaan di Puncak: Bongkar atau Penjara
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik