SuaraBogor.id - PSI menyatakan dukungan kepada Kaesang Pangarep untuk maju jadi calon wali kota Depok. Dukungaan itu diketahui dari banner besar yang terpampang di salah satu jalan di Depok.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PSI Kota Depok, Icuk Pramana Putra mengatakan, dukungan kepada Kaesang maju Pilkada Depok sudah gencar dilakukan sejak akhir Maret 2023.
"Selama dua bulan terakhir kader-kader kami menyampaikan usulan ini kepada masyarakat Depok," katanya Icuk dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait dukungan PSI kepada Kaesang Pangarep maju jadi calon wali kota Depok.
Djarot mempersilakan jika putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ingin maju di Pilkada Depok.
Hanya saja, kata Djarot, fokus PDIP saat ini belum menyangkut Pilkada. Melainkan pada Pileg dan Pilpres yang digelar lebih dulu di tahun 2024 mendatang dibanding Pilkada Serentak.
"Kalau Mas Kaesang ingin maju silakan saja, untuk di Depok katanya ya? Itu hak yang bersangkutan," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (5/6/2023).
"Tapi lagi-lagi kita (saat ini) fokus bukan pada pilkada, tapi pada pileg dan pilpres," sambungnya.
Ia pun mempersilakan jika Kaesang ingin bergabung ke PDIP.
Baca Juga: Ikuti Jejak Keluarga, Kaesang Pangarep All Out Ingin Terjun ke Dunia Politik
Djarot juga mengingatkan bahwa PDIP melarang anggota di dalam satu keluarga bergabung ke partai lain.
"Jadi PDIP sangat welcome (jika Kaesang bergabung). Memang sebaiknya seperti itu, dalam satu keluarga itu sebaiknya di dalam satu partai," kata Djarot.
"Kita harus lihat bahwa Pak Jokowi, itu dua kali wali kota itu dari PDIP. Beliau juga kader PDIP. Mas Gibran juga, Mas Bobby juga. Ketika Pak Jokowi ke Jakarta, jadi Gubernur DKI Jakarta juga dari PDIP, Presiden juga."
"Jadi memang kita membangun basis bahwa di dalam satu keluarga itu setidaknya itu ada di satu keluarga," lanjut Djarot.
PDIP diketahui memiliki aturan bahwa anggota keluarga dari kader PDIP harus berada di dalam partai yang sama.
Bila berbeda partai, maka akan mendapat sanksi. Hal ini sebagaimana kasus yang terjadi pada Gubernur Maluku Murad Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo