SuaraBogor.id - Para kepala desa langsung sumringah mendengar kabar ini. Pasalnya, masa jabatan kades resmi diperpanjang menjadi 9 tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun didasari oleh pertimbangan menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI.
Hal itu mengingat, kata dia, gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.
Baca Juga: Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun
"Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades," ujarnya.
Gangguan stabilitas desa, lanjut dia, lantas menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa yang juga menjadi terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan ke depan, stabilitas itu penting untuk kita jaga," ucapnya.
Menurut dia, usulan terkait dengan masa jabatan kepala desa tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.
"Jadi, secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Panja RUU Desa Sepakat Usulkan Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun
Dikatakan pula bahwa yang disepakati rapat Panja Penyusunan RUU Desa ialah terkait dengan usulan perubahan mengenai berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"'Kan kalau (UU Desa) sekarang, 6 tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu 'kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," katanya.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat mengenai perubahan masa jabatan kepala desa tersebut.
"Iya, semua (fraksi) setuju. Enggak ada satu pun yang menolak," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut". [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?
-
Anggaran Gemuk Bogor Dipangkas Habis! Rudy Susmanto Alihkan Dana ke Kebutuhan Mendesak
-
Bupati Bogor Instruksikan Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot
-
Mobil Bak Terbuka Picu Tabrakan Karambol di Jalan Bandung-Cianjur, 4 Pemudik Luka-luka
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil