SuaraBogor.id - Rencana kerja sama berbagi data (data sharing) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) mendapatkan sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai kerja sama ini bisa menjadi "lompatan besar" atau justru sebuah 'bumerang' yang mengancam kedaulatan data nasional jika tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian super ketat.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Amelia mengingatkan pemerintah pada kegagalan serupa yang dialami Uni Eropa, dan menuntut transparansi penuh agar martabat bangsa dan data pribadi warga negara tidak menjadi korban di era digital.
Amelia Anggraini mengapresiasi klarifikasi pemerintah yang menyatakan tidak ada data pribadi warga yang diserahkan ke AS.
Namun, ia menekankan bahwa jaminan itu harus didasari oleh kerangka hukum yang kuat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menegaskan bahwa syarat utama dalam kerja sama ini tidak bisa ditawar.
"Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), transfer data lintas negara hanya diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara," kata Amelia dilansir dari Antara, Senin 28 Juli 2025.
Artinya, Indonesia tidak bisa begitu saja menyerahkan data jika standar perlindungan data di AS tidak sekuat atau setara dengan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Untuk memperkuat argumennya, Amelia menunjuk contoh konkret yang paling relevan: kegagalan kerja sama data antara Uni Eropa dengan Amerika Serikat. Ini adalah sebuah pelajaran mahal yang menurutnya harus menjadi lampu kuning bagi Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Uni Eropa bahkan sampai mencabut perjanjian kerja sama mereka karena AS dianggap melanggar prinsip-prinsip perlindungan data yang telah disepakati.
Baca Juga: Gempuran Tarif AS Tekan Industri Ekspor, Jawa Barat di Titik Kritis
"Uni Eropa bahkan sebelumnya sempat mencabut perjanjian EU (European Union/Uni Eropa)-US (United States/Amerika Serikat) Privacy Shield karena pihak US dianggap melanggar prinsip adequacy," katanya.
Peringatan ini jelas, jika negara-negara maju di Uni Eropa saja bisa menjadi korban, Indonesia harus jauh lebih waspada agar tidak jatuh di lubang yang sama.
Untuk memastikan keamanan data nasional, Amelia menuntut pemerintah untuk tidak main rahasia. Ia meminta agar seluruh aspek kerja sama ini dibuka secara transparan kepada publik dan parlemen.
DPR secara spesifik menuntut penjelasan mengenai:
- Skema pertukaran data yang akan dilakukan.
- Mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
- Perkembangan peraturan turunan dari UU PDP.
- Progres pembentukan badan otoritas yang akan mengatur dan mengawasi PDP.
"Ini Soal Martabat Bangsa" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gempuran Tarif AS Tekan Industri Ekspor, Jawa Barat di Titik Kritis
-
5 Rekomendasi Koper Samsonite Terbaik untuk Perjalanan Nyaman dan Aman!
-
Lindungi Data Nasabah, Ini Sejumlah Langkah Strategis BRI
-
Terus di Serang Anies Baswedan, Ini Reaksi Prabowo Hingga Ajak Buka-bukaan Soal Data
-
Geger Data 4000 Siswa SMK Sukabumi Diduga Bocor, Cabang Disdik Jabar: Kemungkinan Besar Data Itu Tidak Benar
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon