SuaraBogor.id - Publik digemparkan dengan kabar adanya dugaan pemotongan dana bantuan renovasi rumah yang ditujukan untuk membantu korban gempa di Cianjur.
Informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Desa Sukasari, Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Sebuah laporan dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran anggaran dana tersebut.
Menurutnya, sejumlah dana bantuan rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan yang telah dialokasikan untuk masyarakat setempat dipotong dengan nilai yang bervariasi.
"Paling sedikit dipotong Rp 1,5 juta, Pak. Untuk pihak RT, Rp 500 ribu; kepala dusun (kasus) Rp 250 ribu, dan oleh pihak desa Rp 500 ribu. Kemudian warga juga disuruh untuk melakukan DP material bangunan sebesar Rp 2 Juta" ungkapnya, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak desa yang bertanggung jawab mengkoordinir pembelanjaan bahan bangunan.
"Meskipun pemotongan dilakukan dengan alasan tertentu, seharusnya tidak boleh ada unsur paksaan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah, Dadan Haris, membantah adanya pemotongan dana bantuan renovasi rumah terdampak gempa di Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah.
"Kalau yang memberikan sukarela, mungkin ada sebagai pengganti administrasi. Besok saya akan menanyakan kepada Kadus, RW, dan RT-nya," jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
Mengenai down payment (DP), itu merupakan upaya pemerintah desa untuk mengontrol dan memastikan bahwa uang tersebut harus dibelanjakan dan dibeli untuk bahan material rumah.
"Bagi sebagian masyarakat yang ingin membelanjakan sendiri bahan material, tidak dilarang dan dipaksa. Bahkan, untuk pencairan termin pertama, sekitar 70 penerima bantuan belanja sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
-
Rayakan Hari Raya Idul Adha, Apakah Memberikan Daging Kurban Ke Non Muslim Boleh Menurut Hukum Islam?
-
Melihat Kesibukan di Rumah Pemotongan Hewan saat Idul Adha
-
Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo