SuaraBogor.id - Publik digemparkan dengan kabar adanya dugaan pemotongan dana bantuan renovasi rumah yang ditujukan untuk membantu korban gempa di Cianjur.
Informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Desa Sukasari, Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Sebuah laporan dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran anggaran dana tersebut.
Menurutnya, sejumlah dana bantuan rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan yang telah dialokasikan untuk masyarakat setempat dipotong dengan nilai yang bervariasi.
"Paling sedikit dipotong Rp 1,5 juta, Pak. Untuk pihak RT, Rp 500 ribu; kepala dusun (kasus) Rp 250 ribu, dan oleh pihak desa Rp 500 ribu. Kemudian warga juga disuruh untuk melakukan DP material bangunan sebesar Rp 2 Juta" ungkapnya, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak desa yang bertanggung jawab mengkoordinir pembelanjaan bahan bangunan.
"Meskipun pemotongan dilakukan dengan alasan tertentu, seharusnya tidak boleh ada unsur paksaan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah, Dadan Haris, membantah adanya pemotongan dana bantuan renovasi rumah terdampak gempa di Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah.
"Kalau yang memberikan sukarela, mungkin ada sebagai pengganti administrasi. Besok saya akan menanyakan kepada Kadus, RW, dan RT-nya," jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
Mengenai down payment (DP), itu merupakan upaya pemerintah desa untuk mengontrol dan memastikan bahwa uang tersebut harus dibelanjakan dan dibeli untuk bahan material rumah.
"Bagi sebagian masyarakat yang ingin membelanjakan sendiri bahan material, tidak dilarang dan dipaksa. Bahkan, untuk pencairan termin pertama, sekitar 70 penerima bantuan belanja sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
-
Rayakan Hari Raya Idul Adha, Apakah Memberikan Daging Kurban Ke Non Muslim Boleh Menurut Hukum Islam?
-
Melihat Kesibukan di Rumah Pemotongan Hewan saat Idul Adha
-
Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Cemas Jelang Oktober, Karyawan Shell Cibinong Was-was Hadapi Kekosongan Stok BBM dan Ancaman PHK
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan