SuaraBogor.id - Publik digemparkan dengan kabar adanya dugaan pemotongan dana bantuan renovasi rumah yang ditujukan untuk membantu korban gempa di Cianjur.
Informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Desa Sukasari, Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Sebuah laporan dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran anggaran dana tersebut.
Menurutnya, sejumlah dana bantuan rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan yang telah dialokasikan untuk masyarakat setempat dipotong dengan nilai yang bervariasi.
"Paling sedikit dipotong Rp 1,5 juta, Pak. Untuk pihak RT, Rp 500 ribu; kepala dusun (kasus) Rp 250 ribu, dan oleh pihak desa Rp 500 ribu. Kemudian warga juga disuruh untuk melakukan DP material bangunan sebesar Rp 2 Juta" ungkapnya, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak desa yang bertanggung jawab mengkoordinir pembelanjaan bahan bangunan.
"Meskipun pemotongan dilakukan dengan alasan tertentu, seharusnya tidak boleh ada unsur paksaan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah, Dadan Haris, membantah adanya pemotongan dana bantuan renovasi rumah terdampak gempa di Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah.
"Kalau yang memberikan sukarela, mungkin ada sebagai pengganti administrasi. Besok saya akan menanyakan kepada Kadus, RW, dan RT-nya," jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
Mengenai down payment (DP), itu merupakan upaya pemerintah desa untuk mengontrol dan memastikan bahwa uang tersebut harus dibelanjakan dan dibeli untuk bahan material rumah.
"Bagi sebagian masyarakat yang ingin membelanjakan sendiri bahan material, tidak dilarang dan dipaksa. Bahkan, untuk pencairan termin pertama, sekitar 70 penerima bantuan belanja sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
-
Rayakan Hari Raya Idul Adha, Apakah Memberikan Daging Kurban Ke Non Muslim Boleh Menurut Hukum Islam?
-
Melihat Kesibukan di Rumah Pemotongan Hewan saat Idul Adha
-
Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali