SuaraBogor.id - Kasus kematian tersangka Asusila terhadap anak kandung AR (50) akibat pengeroyokan di rumah tahanan dianggap ada pembiaran dari Polres Metro Depok oleh Indonesia Police Watch (IPW), sehingga Polisi diminta bertanggung jawab atas kematian AR (50).
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Polres Metro Depok, karena hal tersebut dianggap sebagai kelalaian. Selain kelalaian pada kasus tersebut juga terdapat faktor pembiaran.
"Kalau menurut IPW itu pelanggaran kode etik yang berat, kelalaian ini, karena dibalik kelalaian ini diduga ada faktor pembiaran atau sengaja. Mengapa saya katakan begitu, polisi itu sudah tau tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan Polisi," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Belum lagi secara khusus, pada waktu tertentu ada perwira jaga, atau komandan jaga yang bertugas mengawasi tahanan di ruang tahanan Polres Metro Depok. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nah kemudian dalam Perkap dikatakan bahwa jika terjadi penganiayaan (di dalam ruang tahanan), polisi petugas jaga harus bertanggung jawab, disebutkan dalam Perkap tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso.
Selain itu, menurutnya dalam kaitan kasus asusila apalagi terhadap anak kandung terdapat potensi kekerasan dari narapidana lain.
"Polisi juga sudah tau bahwa kasus asusila, pemerkosaan, apalagi terhadap anak, punya potensi 99 persen akan dianiaya. Sehingga ini harus dijaga bukan dibiarkan," tukas Sugeng.
Menurutnya, dalam peristiwa matinya AR, korban mati karena dipukul. Sedangkan pemukulan hingga mengakibatkan korban tewas tidak mungkin dilakukan hanya satu kali, ketika dipukul juga korban pasti teriak. Menurut Sugeng seharunya polisi tahu.
"Terjadi peristiwa matinya orang digebukin, kalau matinya karena digebukin bukan hanya pukulan sekali, dan ketika dipukul pasti teriak. Nah, tahanan di Polres antara pintu (ruang tahanan) dan penjaga jaraknya sangat dekat dan pasti terdengar. Ini ada pembiaran apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta," ujar Sugeng.
Baca Juga: Benarkah Ada Uang Kamar Dalam Kasus Penganiayaan Tahanan Asusila Anak Kandung di Depok?
Atas dasar peristiwa tersebut sehingga harus didalami, dan tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Jika dugaan terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Hilangnya Cucu di Lokasi Kebakaran Ungkap Skenario Keji: Nenek dan Paman Dipukul Lalu Dibakar
-
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang
-
ASN Bogor Wajib Hidup Sederhana
-
Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016
-
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa Puluhan Siswa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Proyek 2016