Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Juli 2023 | 22:05 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (YouTube/KompasTV Pontianak)

SuaraBogor.id - Kasus kematian tersangka Asusila terhadap anak kandung AR (50) akibat pengeroyokan di rumah tahanan dianggap ada pembiaran dari Polres Metro Depok oleh Indonesia Police Watch (IPW), sehingga Polisi diminta bertanggung jawab atas kematian AR (50).

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Polres Metro Depok, karena hal tersebut dianggap sebagai kelalaian. Selain kelalaian pada kasus tersebut juga terdapat faktor pembiaran.

"Kalau menurut IPW itu pelanggaran kode etik yang berat, kelalaian ini, karena dibalik kelalaian ini diduga ada faktor pembiaran atau sengaja. Mengapa saya katakan begitu, polisi itu sudah tau tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan Polisi," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Belum lagi secara khusus, pada waktu tertentu ada perwira jaga, atau komandan jaga yang bertugas mengawasi tahanan di ruang tahanan Polres Metro Depok. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Ada Uang Kamar Dalam Kasus Penganiayaan Tahanan Asusila Anak Kandung di Depok?

"Nah kemudian dalam Perkap dikatakan bahwa jika terjadi penganiayaan (di dalam ruang tahanan), polisi petugas jaga harus bertanggung jawab, disebutkan dalam Perkap tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso.

Selain itu, menurutnya dalam kaitan kasus asusila apalagi terhadap anak kandung terdapat potensi kekerasan dari narapidana lain.

"Polisi juga sudah tau bahwa kasus asusila, pemerkosaan, apalagi terhadap anak, punya potensi 99 persen akan dianiaya. Sehingga ini harus dijaga bukan dibiarkan," tukas Sugeng.

Menurutnya, dalam peristiwa matinya AR, korban mati karena dipukul. Sedangkan pemukulan hingga mengakibatkan korban tewas tidak mungkin dilakukan hanya satu kali, ketika dipukul juga korban pasti teriak. Menurut Sugeng seharunya polisi tahu.

"Terjadi peristiwa matinya orang digebukin, kalau matinya karena digebukin bukan hanya pukulan sekali, dan ketika dipukul pasti teriak. Nah, tahanan di Polres antara pintu (ruang tahanan) dan penjaga jaraknya sangat dekat dan pasti terdengar. Ini ada pembiaran apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta," ujar Sugeng.

Atas dasar peristiwa tersebut sehingga harus didalami, dan tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Jika dugaan terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya.

Kontributor: Rubiakto

Load More