SuaraBogor.id - Buntut tewasnya pelaku asusila terhadap anak kandung, AR (50) di Ruang Tahanan Polres Metro Depok sangat disesalkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan itu, Kompolnas meminta agar Kapolres turut diperiksa, sebagai orang yang bertanggung jawab.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti pihaknya menyesalankan atas peristiwa tewasnya tahanan di ruang tahanan Polres Metro Depok, karena kematian AR (50) akibat dikeroyok sesama tahanan.
"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya AR yang menjadi tahanan Polres Metro Depok yang meninggal dunia di ruang tahanan," kata Poengky Indarti.
Kompolnas berharap agar dilakukan pengembangan penyelidikan ke arah dugaan adanya pemalakan dari rekan-rekan sesama sel.
"Kami berharap lidik sidik kasus ini dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid, dan disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," tukas Poengky.
Menurutnya pengawasan internal juga perlu ditindaklanjuti, sehingga Kompolnas mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kepada petugas tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti yang bertanggung jawab menjaga tahanan.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga mendorong agar pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres, karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya.
"Pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres," tukas Poengky Indarti.
Jika nantinya hasil pemeriksaan Propam diduga ada kelalaian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana hingga membuat seseorang meninggal, maka seharusnya terhadap anggota yang lalai tersebut juga perlu diproses hukum.
Baca Juga: Hampir Sebulan, Polisi Masih Lakukan Pendalaman Kasus Oknum Guru Agama Cabuli Murid Sendiri di Bogor
Anggota Polri tunduk pada 3 sanksi, yaitu sanksi pidana, sanksi etik, dan sanksi disiplin. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, maka diharapkan ada efek jera bagi anggota dan sesama tahanan.
Dia menerangkan, kehidupan sesama tahanan di dalam sel memang punya aturan tak tertulis, yaitu mereka akan "memelonco" tahanan yg baru masuk jika kasusnya terkait kekerasan seksual.
"Apalagi korban diduga ditahan atas sangkaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," tukas Poengky.
Namun menurutnya tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri. Seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV.
Jika kuat diduga tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya yang bersangkutan tidak disatukan dengan tersangka lain untuk menghindarinya.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!
-
Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi
-
Rahasia Mendapatkan Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget, Cepat Sebelum Kehabisan Kuota!
-
Lunasi Pajak Kendaraan atau Surat Tilang Menanti, Inilah Fokus Operasi Zebra di Simpang Sentul