SuaraBogor.id - Pengobatan alternatif yang viral dilakukan di danau Kuari, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ternyata dilakukan oleh seorang dukun terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, kejadian yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 malam itu bermula saat keluarga hendak mengobati anaknya DV yang memiliki keterbelakangan mental ke seorang dukun, berinisial AN.
"Pada hari Senin 10 Juli 2023, M bapak dari DV datang ke rumah dukun AN dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp2 juta untuk biaya berobat korban," kata Rio, Selasa 18 Juli 2023.
Kemudian, dukun itu menyampaikan bahwa pengobatan ODGJ tidak bisa dilakukan di rumahnya. Sang dukun menyarankan agar DV dimandikan di sebuah Kuari tidak jauh dari lokasi pengobatan.
Baca Juga: Ritual Maut Berendam di Danau Tewaskan Tiga Pasien, Ustaz di Bogor Ditahan Polisi
Keluarga pun mengikuti keinginan sang dukun untuk mandi di danau Kuari itu. Sekitar pukul 21.00 WIB Dukun AN beserta korban DV dan keluarganya pergi menuju Danau Kuari.
Setelah sampai di Danau Kuari, AN bersiap untuk melakukan ritual pengobatan alternatif dengan cara mengambil air danau dan membacakan doa-doa.
Usai melakukan ritual, sang dukun kemudian menyuruh DV ditemani dengan keluarganya untuk turun ke tepian danau Kuari, dan disirami Minyak Gondo Mayit di kepala DV.
"Harus disiram dengan minyak Gondo Mayit, dimasukan air ke sini (Gondo Mayit) kemudian disiram," paparnya.
Apesnya, saat prosesi penyiraman Minyak Gondo Mayit, DV terpeleset dan jatuh ke Kuari yang lebih dalam sampai tenggelam.
Baca Juga: Seperti Apa Tahapan Ritual Maut di Danau Kuari Bogor yang Tewaskan 3 Orang?
"Karena terpeleset atau almarhum Devi ini berontak sehingga terpelesek ke lubang yang lebih dalam," papar dia.
Melihat DV tenggelam, dua orang keluarganya hendak ingin menolong. Namun bukannya selamat, dua orang berinisial BS dan CS malah ikut tenggelam dan meninggal di lokasi yang sama.
Atas kejadian tersebut, AN sebagai dukun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru