Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:52 WIB
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati oleh Hakim PN Depok (Suara.com/Rubiakto)

Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit.

Tak sampai disitu, Rizky  kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih dua kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih dua kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.

Baca Juga: Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal

Kontributor: Rubiakto

Load More