Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit.
Tak sampai disitu, Rizky kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih dua kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih dua kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.
Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
4 Film Korea Super Gore dengan Pembunuh Wanita sebagai Tokoh Utamanya
-
Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota
-
Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pembunuh Mayat dalam Karung di Kediri Ditangkap, Dugaan Keluarga Korban Benar
-
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Hamil di Cengkareng, Korban Tewas Dicekik Kekasih
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM