SuaraBogor.id - Seorang wanita berinisial CR berusia 22 tahun asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut diungkap Polres Malang, dengan menangkap dua orang tersangka yakni RM berusia 20 tahun dan JA berusia 19 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap personel Polres Malang pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu.
Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
"Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," katanya.
Baca Juga: Pasutri di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Suami Gantung Diri Diduga Gegara Ribut
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga