SuaraBogor.id - Seorang wanita berinisial CR berusia 22 tahun asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut diungkap Polres Malang, dengan menangkap dua orang tersangka yakni RM berusia 20 tahun dan JA berusia 19 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap personel Polres Malang pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu.
Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
"Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," katanya.
Baca Juga: Pasutri di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Suami Gantung Diri Diduga Gegara Ribut
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB