SuaraBogor.id - Seorang wanita berinisial CR berusia 22 tahun asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut diungkap Polres Malang, dengan menangkap dua orang tersangka yakni RM berusia 20 tahun dan JA berusia 19 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap personel Polres Malang pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu.
Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
"Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," katanya.
Baca Juga: Pasutri di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Suami Gantung Diri Diduga Gegara Ribut
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran