SuaraBogor.id - Seorang wanita berinisial CR berusia 22 tahun asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut diungkap Polres Malang, dengan menangkap dua orang tersangka yakni RM berusia 20 tahun dan JA berusia 19 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap personel Polres Malang pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu.
Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
"Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang," katanya.
Baca Juga: Pasutri di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Suami Gantung Diri Diduga Gegara Ribut
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam