Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:44 WIB
Penanaman pohon di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

SuaraBogor.id - Lokasi kumuh di sekitaran Stadion Pakansari bekas Pasar Malam tersebut dirubah oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemkab Bogor melakukan penataan wilayah dengan cara mengubah eks lahan pasar malam di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, menjadi hutan kota.

"Banyak pedagang dan wahana permainan itu jadi tambah kumuh. Kawasan Stadion Pakansari ini kan landmark Kabupaten Bogor. Jadi kita ingin ini rapi," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Menurut dia, Kawasan Stadion Pakansari menjadi terlihat kumuh karena diisi oleh pasar malam dan permainan anak. Maka, setelah langkah penertiban, pihaknya memilih upaya penanaman penanaman pohon agar lokasinya menjadi hutan kota.

Baca Juga: Alasan Keluarga Minta Kasus Bripda IDF Ditarik ke Bareskrim, Ada Apa dengan Polres Bogor?

Iwan menegaskan, lahan yang biasa digunakan pasar malam itu ditanami pohon agar pengelola pasar malam tidak kembali menggelar arena tersebut. Kemudian juga untuk upaya penghijauan.

Ke depannya, kata dia, hutan kota tersebut akan tetap bisa dijadikan tempat wisata, mengingat lahan yang tersedia cukup luas, mencapai 1,5 hektare.

"Pohon yang ditanam tadi macam-macam, hampir setiap camat dan kepala dinas yang datang membawa bibit pohon sendiri. Sehingga tidak seragam jenisnya," kata Iwan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan lapak pasar malam di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Selasa (25/7).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor itu membongkar lapak tak berizin yang beroperasi di lahan milik pemerintah.

Baca Juga: Kekeringan Mulai Ancam Kabupaten Bogor, 7 Kecamatan Krisis Air Bersih

Beberapa wahana yang dibongkar, kata dia, berupa permainan komedi putar hingga tenda-tenda tempat berjualan.

Ia menjelaskan, aktivitas pasar malam itu telah melanggar Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kita lakukan pembongkaran dan sudah didiskusikan di antara kita bersama SKPD yang berkaitan, karena kita sudah beberapa kali membongkar. Jadi kali ini ditindaklanjuti SKPD lain," kata Iman. [Antara]

Load More