SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan atau penembakan polisi dengan polisi di wilayah Bogor, Jawa Barat hingga detik ini menjadi sorotan publik.
Belum lama ini Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mendatangi Polres Bogor untuk meminta mengusut tuntas aksi polisi tembak polisi tersebut.
Kekinian, Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, untuk meminta penyidik menarik penanganan kasus kematian anaknya ke Bareskrim serta memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam penyidikan.
"Kami tadi diterima baik oleh penyidik SPKT perwira konsul bahwa kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodasi kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri," kata Yustinus Stein Siahaan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco (Bripda IDF) kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Yustinus dan rekannya mendampingi Y. Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas, orang tua Bripda IDF, yang datang ke Bareskrim karena kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, pihaknya menduga ada fakta-fakta yang mengarah ke Pasal 340 (pembunuhan berencana), tetapi diabaikan oleh penyidik sehingga para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Ia menjelaskan dari hasil gelar perkara diketahui tersangka Bripda IMS pada saat mau menyimpan senjata api ilegal tersebut sudah memasukkan magazine, mengokang dan diduga sudah dibuka kunci dari senjata api tersebut.
"Jadi, dia sudah mengokang dan sudah diamini oleh saksi lain," kata Yustinus.
Dengan adanya fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor, kata Yustinus, maka pihaknya ke Bareskrim untuk meminta atensi agar kasus tersebut menjadi perhatian publik dan ditarik ke Mabes Polri.
Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Minta Kasus Kematian Anaknya Diambil Alih Bareskrim Polri
"Ini bisa ditarik ke Mabes Polri, disidik dengan baik dan benar sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal pada 340 KUHP," kata Yustinus.
Ayahanda Bripda IDF, Y. Pandi, mengatakan selain diterapkannya Pasal 340 KUHP dan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku, pihaknya juga menuntut hukum adat harus ditegakkan.
"Perlu penegasan selain dari Pasal 340 KUHP, hukum adat juga perlu ditegakkan karena kami orang beradat. Jadi, segala permasalahan dari yang kecil sampai yang besar, apalagi saat ini kami alami sangat besar, di manapun kami berada hukum adat berlaku," kata Pandi.
Mengenai bentuk hukum adat yang dimaksud, Pandi tidak menjelaskan karena ada tim lainnya yang bisa menjelaskan dan yang mengurusnya, yakni ahli dewan adat.
Sementara itu, ibu Bripda IDF, Inosensia Antonia Tarigas, tidak kuasa menahan tangis di hadapan awak media saat menyampaikan harapannya. "Saya minta (hukuman) seadil-adilnya untuk anak saya," katanya dengan suara pilu. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak