SuaraBogor.id - Setiap orang mungkin pernah melakukan pinjam meminjam. Pasalnya, manusia tentu tidak akan lepas dengan hal tersebut.
Saling meminjam barang menjadi bagian dari karakter tolong-menolong yang dibawa oleh setiap manusia.
Menjadi hal yang lumrah karena terkadang manusia tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya sendiri.
Hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam juga sudah diatur sedemikian ketat. Harapannya agar manusia senantiasa bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.
Jurnal yang termuat dalam repo.iain-tulungagung.ac.id memuat tentang hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam.
Baca Juga: Waktu Kemusnahan Manusia Bisa Terlihat Jika Ada Daun Ini
Dalam jurnal tersebut, meminjam diartikan sebagai membolehkan orang lain mengambil manfaat dari barang atau jasa dengan tidak merusak benda atau jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap.
Pinjam meminjam di dalam Islam adalah aktivitas yang boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan orang yang meminjami maupun dipinjami, baik dengan cara mutlak atau tidak terikat waktu maupun dibatasi oleh waktu.
Dalam syariat Islam pinjam meminjam adalah akad atau perjanjian yang berupa pemberian manfaat dari suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lainnya tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun mengubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Asal hukum pinjam meminjam adalah sunah. Pinjam meminjam ini setara dengan tolong menolong. Namun, bisa juga menjadi wajib seperti meminjamkan kain kepada orang yang membutuhkan pakaian.
Kemudian bisa juga menjadi haram jika barang yang dipinjamkan adalah barang yang haram atau aktivitas pinjam-meminjam bertujuan untuk melakukan perkara yang haram.
Baca Juga: Nasib Perempuan Desa Penyangga TNWK di Tengah Himpitan Konflik Gajah vs Manusia
Rukun Pinjam Meminjam dalam Islam
Sebelum melakukan aktivitas pinjam-meminjam, terlebih dahulu perlu diperhatikan rukun pinjam meminjam berikut ini.
1. Orang yang Memberikan Pinjaman
Orang yang memberikan pinjaman harus meminjamkan barang atas inisiatif pribadi dan tanpa paksaan. Orang yang memberi pinjaman tidak boleh berasal dari golongan anak kecil, gila, atau tidak memiliki kecapakapan dalam mengelola harta. Terakhir orang yang memberi pinjaman harus sudah memiliki manfaat atas barang yang dipinjamkan.
2. Orang yang Mendapatkan Pinjaman
Orang yang mendapatkan pinjaman adalah orang yang jelas asal-usulnya, antara lain terkait nama peminjam dan untuk apa barang tersebut dipinjam. Kemudian, orang yang mendapatkan pinjaman juga merupakan orang yang berakal, dapat mengambil keputusan, serta bebas dai gila.
3. Barang yang Dipinjamkan
Barang yang dipinjamkan merupakan barang dengan kualifikasi yang sesuai dengan akad. Orang yang meminjamkan atau mendapatkan pinjaman boleh saling memberi manfaat selama diperbolehkan. Misalnya meminjam motor dibalas dengan memberikan makanan.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku 'Manusia Target', Cara Efektif dan Efisien Mengerjakan Tugas
-
Dari Nabi Musa Hingga Zaman Modern: Misteri dan Fakta di Balik Manusia-Manusia Raksasa
-
5 Artis Nonmuslim yang Dalami Agama Islam, Ada yang Sampai Dikira Mualaf
-
Ulasan Buku Manusia dan Badainya: Kisah Spiritual di Ambang Keputusasaan
-
Belajar dari Seungkwan SEVENTEEN: Eksploitasi Manusia di Dunia Kerja
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor