SuaraBogor.id - Oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang yang tega secara sadis membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
JPU dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasai 339 KUHP, dimana terdakwa melakukan pembunuhan didahului dengan tindak pidana lain.
Dia juga mengatakan hal-hal yang memberatkan juga antara lain terdapat termasuk polisi aktif, dan terdakwa secara sadis membabi-buta menusuk korban sebanyak 18 kali tusukan.
"Dasar yang memberatkan, karena terdai polisi aktif, dan dibunuh secara sadis dengan terdapat 18 luka tusukan," tukas Tohom.
Sementara Kuasa Hukum Haris Sitanggang, Agus Kristianto berharap hakim bisa meringankan hukuman, karena terdakwa bersikap kooperatif.
Dia juga berharap agar hakim memenuhi hak-haknya karena terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan hidup. "Kita berharap mudah-mudahan ada keringanan, dan haknya untuk melanjutkan hidup bisa dipenuhi," kata Agus.
Seperti diketahui, Bripda Haris Sitanggang anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online lantaran terlilit hutang dan gemar bermain judi online.
Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri buka suara terkait anggotanya Bripda Haris Sitanggang atau HS yang terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membongkar profil Bripda HS yang diduga nekat membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) itu.
Baca Juga: Buntut Pelajar Tewas Tenggelam, Polisi Tutup Obyek Wisata Sungai Oya di Kapanewon Imogiri
Menurut Aswin, Bripda HS atau Haris Sitanggang dikenal kerap melakukan berbagai pelanggaran. Itu seperti melakukan penipuan terhadap sesama anggota Polri hingga masyarakat sipil.
Selain itu, kata Aswin, Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya. Lalu, tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS tersebut, ungkap Kombes Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman kepada yang bersangkutan.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
-
Buntut Pelajar Tewas Tenggelam, Polisi Tutup Obyek Wisata Sungai Oya di Kapanewon Imogiri
-
Naik Pitam Usai 'Diceramahi' Bayar Utang di Depan Orang Banyak, Ini Kata-kata Mak Gambreng yang Bikin Edy Sakit Hati
-
Polisi Masih Pilih-pilih Pasal untuk Jerat Edy Pembunuh Penikaman Bengis Pasutri di Tebet
-
Aksi Keji Praka RM Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Eks Danjen Kopassus Minta Dihukum Setimpal: Jangan Sakiti Rakyat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus