SuaraBogor.id - Oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang yang tega secara sadis membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
JPU dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasai 339 KUHP, dimana terdakwa melakukan pembunuhan didahului dengan tindak pidana lain.
Dia juga mengatakan hal-hal yang memberatkan juga antara lain terdapat termasuk polisi aktif, dan terdakwa secara sadis membabi-buta menusuk korban sebanyak 18 kali tusukan.
"Dasar yang memberatkan, karena terdai polisi aktif, dan dibunuh secara sadis dengan terdapat 18 luka tusukan," tukas Tohom.
Sementara Kuasa Hukum Haris Sitanggang, Agus Kristianto berharap hakim bisa meringankan hukuman, karena terdakwa bersikap kooperatif.
Dia juga berharap agar hakim memenuhi hak-haknya karena terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan hidup. "Kita berharap mudah-mudahan ada keringanan, dan haknya untuk melanjutkan hidup bisa dipenuhi," kata Agus.
Seperti diketahui, Bripda Haris Sitanggang anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online lantaran terlilit hutang dan gemar bermain judi online.
Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri buka suara terkait anggotanya Bripda Haris Sitanggang atau HS yang terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membongkar profil Bripda HS yang diduga nekat membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) itu.
Baca Juga: Buntut Pelajar Tewas Tenggelam, Polisi Tutup Obyek Wisata Sungai Oya di Kapanewon Imogiri
Menurut Aswin, Bripda HS atau Haris Sitanggang dikenal kerap melakukan berbagai pelanggaran. Itu seperti melakukan penipuan terhadap sesama anggota Polri hingga masyarakat sipil.
Selain itu, kata Aswin, Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya. Lalu, tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS tersebut, ungkap Kombes Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman kepada yang bersangkutan.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
-
Buntut Pelajar Tewas Tenggelam, Polisi Tutup Obyek Wisata Sungai Oya di Kapanewon Imogiri
-
Naik Pitam Usai 'Diceramahi' Bayar Utang di Depan Orang Banyak, Ini Kata-kata Mak Gambreng yang Bikin Edy Sakit Hati
-
Polisi Masih Pilih-pilih Pasal untuk Jerat Edy Pembunuh Penikaman Bengis Pasutri di Tebet
-
Aksi Keji Praka RM Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Eks Danjen Kopassus Minta Dihukum Setimpal: Jangan Sakiti Rakyat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan Polres Bogor, DPMD Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Jabatan!
-
Tak Hanya Olahraga, CFD Tegar Beriman Siap Jadi Pendorong Roda Ekonomi Baru Cibinong
-
Awas! Akses Jalan di Bendung Katulampa Ditutup Parsial, Ada Perawatan Krusial Antisipasi Banjir
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur