SuaraBogor.id - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan pelaku tindak asusila bisa terjerat UU Perlindungan anak pasal 82 nomor 17 tahun 2016.
Untuk diketahui, dugaan muncul bahwa bocah di Depok korban pencabulan Engkong tersebut meninggal dunia, usai alat kemaluan diremas hingga meninggal.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tersangka N alias Engkong bisa diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kami kenakan UU terkait perlindungan anak, pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. Untuk ancamannya 5-15 tahun, untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang dan kebanyak korban," kata Kompol Hadi.
Baca Juga: Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok, Polisi Tunggu Hasil Patologi Anatomi
Kompol Hadi menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lain, ternyata yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban lain. "Sekitar 3-5 korban yang rata-rata anak-anak," tukas Kompol Hadi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi mulai dari minggu kemarin saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain dilakukan peremasan juga. Tapi dia tidak melapor karena risih.
"Puncaknya kemarin saat 3 orang, yaitu MDF serta A dan R menaiki sepeda motor kemudian bertemu yang bersangkutan, dia melakukan peremasan kepada korban disaksikan kedua rekannya setelah itu korban menyampaikan kerekannya kalau sakit (dibagian kemaluan)," kata Kompol Hadi.
Kemudian melakukan aktivitas seperti biasanya, namun keterangan saksi agak berbeda karena menahan rasa sakit, setelah itu 2 atau 3 jam kemudian korban mengadu ke orang tuanya bahwa telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan.
Kemudian orang tuanya bersama dengan korban mendatangi pelaku dan saat bertemu terjadi perbincangan, kenapa melakukan hal itu.
Baca Juga: Bejat, Tukang Sablon di Banyuwangi Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
"Modusnya, pelaku secara acak mendatangi korban, beberapa anak kecil melakukan peremasan, kemudian apabila ada perlawanan atau penolakan dia segera merangkul atau mengusap-usap dan menurut keterangan saksi, itu dilakukan kepada beberapa anak," kata Kompol Hadi.
Berita Terkait
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai