SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Iwan Setiawan bisa digugat karena melakukan rotasi mutasi ratusan jabatan usai diangkat menjadi Bupati definitif dan di waktu akhir jabatan sebagai kepala daerah.
Pengamat Hukum Dodi Herman Fartod menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirotasi atau dimutasi bisa menggugat Iwan.
"Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Dodi Herman, Senin 16 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Kata Dodi, di dalamnya secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
"Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri," jelas dia.
Menurut dia, sanksi kepala daerah yang melanggar aturan itu tidak main-main, yakni mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan," sindir dia.
Baca Juga: 60 Ribu Butir Telur Disebar PKK Untuk Atasi Stunting di Kabupaten Bogor
Diketahui, sejak Iwan Setiawan dilantik menjadi Bupati definitif pada 2 September 2023, Iwan Setiawan langsung melakukan rotasi mutasi jabatan ASN sebanyak 189 pejabat.
Lima hari dilantik, Iwan diketahui telah melakukan assessment dan melantik sembilan pejabat eselon II atau setara kepala dinas.
Tak usai di situ, Iwan kembali melakukan rotasi mutasi dengan melantik sebanyak 94 pejabat eselon III dan IV pada 18 September 2023 atau dua minggu setelah melantik eselon II.
Terkahir, Iwan juga melakukan hal serupa untuk jabatan eselon III dan IV dengan menyasar sebanyak 86 pejabat pada 5 Oktober 2023.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir