SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Iwan Setiawan bisa digugat karena melakukan rotasi mutasi ratusan jabatan usai diangkat menjadi Bupati definitif dan di waktu akhir jabatan sebagai kepala daerah.
Pengamat Hukum Dodi Herman Fartod menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirotasi atau dimutasi bisa menggugat Iwan.
"Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Dodi Herman, Senin 16 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Kata Dodi, di dalamnya secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
"Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri," jelas dia.
Menurut dia, sanksi kepala daerah yang melanggar aturan itu tidak main-main, yakni mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan," sindir dia.
Baca Juga: 60 Ribu Butir Telur Disebar PKK Untuk Atasi Stunting di Kabupaten Bogor
Diketahui, sejak Iwan Setiawan dilantik menjadi Bupati definitif pada 2 September 2023, Iwan Setiawan langsung melakukan rotasi mutasi jabatan ASN sebanyak 189 pejabat.
Lima hari dilantik, Iwan diketahui telah melakukan assessment dan melantik sembilan pejabat eselon II atau setara kepala dinas.
Tak usai di situ, Iwan kembali melakukan rotasi mutasi dengan melantik sebanyak 94 pejabat eselon III dan IV pada 18 September 2023 atau dua minggu setelah melantik eselon II.
Terkahir, Iwan juga melakukan hal serupa untuk jabatan eselon III dan IV dengan menyasar sebanyak 86 pejabat pada 5 Oktober 2023.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ini 4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 3-6 Tahun di Bawah Rp1 Juta, Awet dan Melatih Motorik
-
Setelah Bebas, Napi Ini Justru Menolak Keluar Penjara: Alasannya Mengiris Hati
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja
-
Kabupaten Bogor Jadi Kantong Kemiskinan Terbesar Se-Indonesia, Padahal Rumah Prabowo dan SBY
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh