SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Iwan Setiawan bisa digugat karena melakukan rotasi mutasi ratusan jabatan usai diangkat menjadi Bupati definitif dan di waktu akhir jabatan sebagai kepala daerah.
Pengamat Hukum Dodi Herman Fartod menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirotasi atau dimutasi bisa menggugat Iwan.
"Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Dodi Herman, Senin 16 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Kata Dodi, di dalamnya secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Baca Juga: 60 Ribu Butir Telur Disebar PKK Untuk Atasi Stunting di Kabupaten Bogor
Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
"Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri," jelas dia.
Menurut dia, sanksi kepala daerah yang melanggar aturan itu tidak main-main, yakni mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan," sindir dia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: Pagi Cerah, Sore Hujan
Diketahui, sejak Iwan Setiawan dilantik menjadi Bupati definitif pada 2 September 2023, Iwan Setiawan langsung melakukan rotasi mutasi jabatan ASN sebanyak 189 pejabat.
Lima hari dilantik, Iwan diketahui telah melakukan assessment dan melantik sembilan pejabat eselon II atau setara kepala dinas.
Tak usai di situ, Iwan kembali melakukan rotasi mutasi dengan melantik sebanyak 94 pejabat eselon III dan IV pada 18 September 2023 atau dua minggu setelah melantik eselon II.
Terkahir, Iwan juga melakukan hal serupa untuk jabatan eselon III dan IV dengan menyasar sebanyak 86 pejabat pada 5 Oktober 2023.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah