SuaraBogor.id - Polres Metro Depok ungkap motif pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial RA (52), korban diduga dicekik oleh tetangganya berinisial JJA usia (45).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (12/10) di Jalan Masjid Al - Itihad, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
"Antara pelaku dan korban itu bertetangga, satu pekerjaan kenal cukup baik berteman. Dari hasil pemeriksaan (pelaku) emosi sesaat sepulang kerja, terjadi cekcok kecil, antara yang bersangkutan kemudian pelaku emosi kepada korban terjadi adu mulut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto di Polres Metro Depok, Rabu (18/10).
Komisaris Polisi Hadi Kristanto menjelaskan pelaku langsung mencekik leher korban secara tiba-tiba dan meninggalkan korban. Tidak lama berselang korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas setelah dicekik pelaku.
"Reflek tidak disengaja pelaku mencekik korban kemudian ditinggalkan. Setelah itu korban menghubungi keluarga meminta untuk mengantar ke rumah sakit karena merasa sesak nafas," kata Kompol Hadi
"Dari tempat tinggal di bawa ke puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Kompol Hadi Kristanto.
Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan korban meninggal dunia diduga di perjalan ke rumah sakit setelah diperiksa oleh dokter.
"Diperjalanan ke rumah sakit diduga sudah meninggal dinyatakan oleh dokter dan perawat yang menerima bahwa (korban) benar telah meninggal dunia," tutur Hadi Kristanto.
Hadi Kristanto menambahkan hasil pemeriksaan pelaku mencekik korban secara tiba - tiba atau spontan. Hubungan korban dan pelaku cukup baik karena satu pekerjaan.
Baca Juga: Waspada! Ada Pria Misterius Onani Dalam Angkot Turun di Citayam, Kini Diburu Polisi
Selain itu dari hasil visum jasad korban terdapat luka memar di leher karena tindakan cekikan yang dilakukan pelaku.
"Hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi itu spontan tidak ada dendam," tukasnya.
"Dari hasil visum autopsi sementara yang saya terima bahwa penyebabnya benar ditemukan memar pada leher hal itu sesuai dengan pemeriksaan dan keterangan saksi ada tindakan mencekik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itulah penyebab korban meninggal dunia," tambahnya.
Hadi Kristanto menambahkan korban memiliki riwayat sakit namun pihaknya belum dapat rekam medis hanya dari keterangan saksi.
"Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun," pungkasnya.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang