SuaraBogor.id - Polres Metro Depok ungkap motif pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial RA (52), korban diduga dicekik oleh tetangganya berinisial JJA usia (45).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (12/10) di Jalan Masjid Al - Itihad, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
"Antara pelaku dan korban itu bertetangga, satu pekerjaan kenal cukup baik berteman. Dari hasil pemeriksaan (pelaku) emosi sesaat sepulang kerja, terjadi cekcok kecil, antara yang bersangkutan kemudian pelaku emosi kepada korban terjadi adu mulut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto di Polres Metro Depok, Rabu (18/10).
Komisaris Polisi Hadi Kristanto menjelaskan pelaku langsung mencekik leher korban secara tiba-tiba dan meninggalkan korban. Tidak lama berselang korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas setelah dicekik pelaku.
"Reflek tidak disengaja pelaku mencekik korban kemudian ditinggalkan. Setelah itu korban menghubungi keluarga meminta untuk mengantar ke rumah sakit karena merasa sesak nafas," kata Kompol Hadi
"Dari tempat tinggal di bawa ke puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Kompol Hadi Kristanto.
Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan korban meninggal dunia diduga di perjalan ke rumah sakit setelah diperiksa oleh dokter.
"Diperjalanan ke rumah sakit diduga sudah meninggal dinyatakan oleh dokter dan perawat yang menerima bahwa (korban) benar telah meninggal dunia," tutur Hadi Kristanto.
Hadi Kristanto menambahkan hasil pemeriksaan pelaku mencekik korban secara tiba - tiba atau spontan. Hubungan korban dan pelaku cukup baik karena satu pekerjaan.
Baca Juga: Waspada! Ada Pria Misterius Onani Dalam Angkot Turun di Citayam, Kini Diburu Polisi
Selain itu dari hasil visum jasad korban terdapat luka memar di leher karena tindakan cekikan yang dilakukan pelaku.
"Hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi itu spontan tidak ada dendam," tukasnya.
"Dari hasil visum autopsi sementara yang saya terima bahwa penyebabnya benar ditemukan memar pada leher hal itu sesuai dengan pemeriksaan dan keterangan saksi ada tindakan mencekik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itulah penyebab korban meninggal dunia," tambahnya.
Hadi Kristanto menambahkan korban memiliki riwayat sakit namun pihaknya belum dapat rekam medis hanya dari keterangan saksi.
"Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun," pungkasnya.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa