SuaraBogor.id - Tumpukan sampah di saluran air di Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapatkan perhatian serius dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Bahkan, Bey Machmudin langsung memberikan teguran langsung kepada Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait tumpukan sampah yang tidak diperhatikan tersebut.
Kini, sampah di Ciawi itu sudah dibersihkkan oleh TNI dan pemerintah daerah. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mencatat total berat sampah tersebut mencapai 35 ton.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengungkapkan 35 ton sampah tersebut merupakan jumlah sampah yang telah diangkut. Sedangkan, proses pengangkutan hingga kini masih terus dilakukan.
Baca Juga: Momen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dipenuhi Bendera Palestina
"Jumlahnya 35 ton lebih, siang ini sudah mulai diangkut, tadi Damkar menyedot airnya," kata Fadli.
DLH Kabupaten Bogor melibatkan banyak instansi dalam membersihkan sampah di saluran air tersebut, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Pemerintah Kecamatan Ciawi.
"Kita menurunkan 11 armada sampai pukul 22.00 dengan menggunakan ekskavator dari DPUPR," paparnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Bupati Bogor Iwan Setiawan menginstruksikan DLH untuk segera melakukan penanganan saat meninjau tumpukan sampah di saluran air yang ada di Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (7/11).
"Saya meminta agar pembongkaran bangunan liar dilakukan dengan pendekatan humanis. Saya berharap lokasi ini ke depan bisa dibuat nyaman, misalnya seperti dibuat taman," kata Iwan.
Baca Juga: Ajang Promosi Budaya Daerah Mahasiswa, Closing Ceremony Gebyar Nusantara IPB 2023 Berlangsung Meriah
Bupati juga menginstruksikan para camat untuk memantau penanganan sampah di wilayah masing-masing.
Berita Terkait
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Sudah Ada di Meja Presiden, Istana Pastikan Prabowo Bakal Teken UU TNI
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor