SuaraBogor.id - Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Iptu Siti Nurhayati membongkar pengakuan ibu di Depok jual anak kandung kepada WNA asal Mesir karena terlilit pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 100 juta.
Dia mengatakan, awalnya pelaku D sebagai orang tua korban sudah mengenal pelaku warga negara asing (WNA) asal Mesir T, karena kerap diminta bantuan untuk dicarikan Asisten Rumah Tangga (ART).
"Kedua pelaku sudah saling kenal sejak 2021," kata Iptu Siti Nurhayati.
Namun, pada tahun 2022 pelaku D memiliki banyak hutang dari pinjol yang harus segera dibayar. "Hutangnya kurang lebih Rp 100 juta," ujar Iptu Siti Nurhayati.
Baca Juga: Bejat, Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandung ke Laki-laki Asal Arab Saudi Rp6 Juta
Karena desakan hutang tersebut akhirnya, pelaku D menawarkan korban yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan adegan suami istri kepada pelaku WNA T.
"Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapatkan uang Rp 6 juta, dengan melakukan transaksi sebanyak 4 kali," kata Iptu Siti Nurhayati.
Sementara menurut Iptu Siti Nurhayati, pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, dan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ibu kandung di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) tega menjual anaknya kepada pria yang diduga berasal dari Arab Saudi senilai Rp6 juta.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok, Iptu Siti Nurhayati mengatakan, ibu jual anak kandung yang berusia 15 tahun kepada laki-laki yang diduga berasal dari Arab Saudi.
Baca Juga: Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan
Pihaknya mengaku telah mengamankan tersangka D yang telah menjual anak kandung ke laki-laki asal Arab Saudi sejak Kamis (9/11/2023).
"Iya (menjual anaknya) kemarin (Kamis 9/11/2023) sudah di tangkap," kata Iptu Siti Nurhayati, Jumat (10/11/2023).
Siti Nurhayati mengungkapkan, tersangka telah menjual anaknya beberapa kali dengan jumlah senilai Rp 6 juta.
"(Dijual) secara ngga langsung, tapi totalnya Rp6 juta," ujar Siti Nurhayati.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Keunggulan Kopi Indonesia Bikin Mesir Kepincut, Bakal Borong 5.000 Ton di 2025
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor