Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 09:14 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. (Istimewa)

SuaraBogor.id - SuaraBogor.id-Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah atau Perda P4S (Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual) di Kota Bogor diklaim bisa mengatasi penyimpangan seksual di Kota Bogor.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bogor, Atang Trisnanto. Kata dia, perda tersebut diubuat untuk menjadi rujukan mencegah dan menangani penyimpangan seksual.

"Perda P4S dibuat untuk rujukan mencegah dan menangani masalah penyimpangan seksual di masyarakat. Di dalamnya juga ada mengenai rehabilitasi," katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).

Kata Atang, perda tersebut memuat substansi sosial dan edukasi kepada masyarakat soal bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual.

Di lain sisi, pemerintah juga harus menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang.

Baca Juga: Buntut Video Viral, Komisi IV Kabupaten Bogor Minta RSUD Leuwiliang Utamakan Kemanusiaan

Atang berharap Kota Bogor tidak menjadi daerah favorit para pelaku penyimpangan seksual berkumpul.

Karenanya, Atang menganggap intervensi Pemkot Bogor melalui Perda P4S yang telah disahkan bersama DPRD tentu dapat menjadi sarana menghalau berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.

Atang juga menyampaikan pesan pencegahan penyimpangan prilaku seksual sekaligus menyosialisasikan perda P4S kepada para pelajar se-Kota Bogor.

Ia menyampaikannya dalam kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, di salah satu hotel setempat, Kamis (9/11/2023).

Untuk meminimalisasi penularan penyimpangan seksual, Atang berpesan kepada para pelajar jika masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan nutrisi baik bagi tumbuh kembang remaja.

Baca Juga: BUMD di Kota Bogor Diminta Subsidi Cabai Rawit di Pasar Murah

"Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif. Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," pesannya.

Visi Kota Bogor yang ramah keluarga, DPRD Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai kebijakan, salah satunya Perda P4S tersebut.

Lebih lanjut, Atang menyinggung peran penting keluarga dan sekolah yang melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

Dengan Begitu, Atang yakin tujuan Kota Bogor mencapai visi Kota Ramah Keluarga akan tercapai.

“Anak-anak akan tumbuh berkembang dengan sangat baik, jika seluruh komponen lingkungan di sekitarnya memberikannya tumbuh kembang sesuai dengan hak mereka. Lingkungan pendidikan yang sehat, baik di sekolah maupun keluarga," pungkasnya. (ANTARA)

Load More