SuaraBogor.id - ARF (18) warga Kebagusan, Jakarta Selatan diamankan jajaran Polres Metro Depok karena melakukan pelecehan terhadap siswi SMP.
Peristiwa tersebut menimpa SK (14) saat pulang sekolah pada Jumat (17/11). Saat itu korban sedang jalan sendirian di Jalan Galur, Beji, Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, pelaku berkeliling menggunakan motor. Sasarannya adalah lokasi yang sepi.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran di tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan,” katanya, Senin (20/11).
Ketika melihat korban, pelaku langsung menghampiri. ARF langsung mengeluarkan alat kelaminnya depan korban. Korban pun ketakutan dan berusaha melindungi diri.
“Pada saat itu, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ujarnya.
Kejadian ini viral di sosial media. Polisi segera menindaklanjuti dengan mencari identitas pelaku hingga akhirnya ARF berhasil diamankan.
ARF mengaku sudah 10 kali melakukan pelecehan di sejumlah lokasi. Antara lain di Depok dan Jakarta Selatan.
“Korbannya menurut pengakuan tersangka ada 10 lokasi. Tiga lokasi di Depok, kemudian TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Untuk menutupi wajahnya, pelaku menggunakan helm dan jaket. Namun akhirnya pelaku berhasil juga diamankan.
ARF dijerat Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 10 tahun,” pungkasnya.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri
-
Viral! Aksi Kejar-kejaran Debt Collector di Puncak Pass Bogor, Sopir Teriak 'Begal'