SuaraBogor.id - Delapan tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/11/2023).
Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa penelitian berkas perkara terhadap ke-8 tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Sehingga, sesuai ketentuan, dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Depok Mulai Tertibkan APS
"Tadi 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi. Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar," kata Arif.
Arif menjelaskan bahwa seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara.
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Depok berjumlah 4 item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, flashdisk berisi rekaman terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
Arif menambahkan bahwa seluruh tersangka merupakan terpidana yang telah divonis terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan atau pengeroyokan.
"Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana," ungkap Arif.
Baca Juga: Sudah Beraksi 10 Kali, Ini Modus Remaja Asal Jakarta Selatan Lecehkan Siswi SMP di Depok
Identitas ke-8 tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok antara lain, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol bin Ruslan, Feriyandi alias Geri, Muhammad Farhan bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra, Vicky Nur Arif alias Bading bin Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.
Kontributor: Rubiakto
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga