Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 November 2023 | 10:19 WIB
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor, Iwan Setiawan bolehkan kawasan Stadion Pakansari menjadi tempat untuk melakukan kampanye baik presiden, caleg, maupun calon kepala daerah pada pemilu 2024.

Iwan Setiawan menyebut, kawasan Stadion Pakansari diperbolehkan untuk kampanye berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Stadion Pakansari.

"Pakansari boleh digunakan untuk kegiatan lainnya, Salah satunya kampanye di Pakansari dengan aturan yang sudah kita buat," kata Iwan, kepada Suarabogor.id Kamis (30/11/2023).

Adapun fasilitas kawanan Pakansari yang boleh digunakan yakni Stadion Pakansari, Laga Tangkas, Laga Satria, dan kawasan lainnya.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Punya Resiko Penularan Cacar Monyet Yang Tinggi, Ini Alasannya

Kendati demikian, ada aturan baku yang harus ditaati oleh para pengguna, salah satunya memberikan uang sewa atau retribusi peminjaman tempat.

"Ini memang fasilitas (Pemerintah), tapi kita juga dapat manfaat. Setiap kegiatan yang dipakai untuk partai politik ada retribusi yang harus dibayar oleh para pemakai," tutup dia.

Iwan Bukan Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Bogor

Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menjadi ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kabupaten Bogor.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengaku, hal itu dilakukan untuk memberikan contoh kepada ASN di Bumi Tegar Beriman soal netralitas pada pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Viral Video Bupati Bogor Tak Salami Dandim, Iwan Setiawan Beri Pembelaan

"Contohnya saya bukan ASN, menjabat sebagai Bupati dan saya juga tidak memegang jabatan ketua TKD saya ingin memberikan contoh bahwa saya juga tidak ikut terlibat langsung di dalam ketua kemenangan pilpres ini. Kita berika contoh yang baik," kata Iwan, Rabu 29 November 2023.

Ia menginginkan, ASN di Kabupaten Bogor untuk tidak memberikan dukungan dan memihak langsung kepada para peserta pemilu baik Pilpres maupun Pileg.

"ASN ini adalah sebagai pelayan dan pengabdi dan juga posisi di undang-undang itu netral. Netral ini jangan juga ada iseng dari para ASN atau mengarahkan statementnya di muka umum atau di internal," papar dia.

Ia menegaskan, tidak boleh ada celah ASN mendukung salah satu Calon Presiden maupun Caleg di Bumi Tegar Beriman. Apalagi, kata dia, dukungan itu disampaikan di khalayak umum.

"Memilih boleh tapi tidak boleh berpihak dan memperlihatkan kepada khalayak umum seolah-olah mereka adalah partisan, jadi posisinya harus bersikap netral. Ini yang saya himbau dan saya minta kepada seluruh ASN di Kabupaten Bogor," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More