Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 November 2023 | 22:15 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Ayobogor)

Bima Arya Sugiarto menjadi salah satu penggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019–2024 menjadi berkurang jika digantikan penjabat pada Desember 2023.

Selain Bima Arya, pemohon lain dalam perkara ini antara lain Murad Ismail (Gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Dedie A. Rachim (Wakil Wali Kota Bogor), Marten A. Taha (Wali Kota Gorontalo), Hendri Septa (Wali Kota Padang), dan Khairul (Wali Kota Tarakan).

Para pemohon tersebut mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."

Saat ini sidang gugatan telah memasuki tahap kedua dengan mempersilakan masing-masing kepala daerah menyampaikan poin-poin gugatannya.

Baca Juga: Bogor Dikepung Banjir Dimana-mana, Bima Arya Salahkan Bangunan Baru dan Drainase

"Kami di DPRD menjalankan tugas seperti yang ada di dalam surat Kemendagri. Kami mempertimbangkan nama-nama usulan penjabat. Terkait gugatan Pak Bima ke MK, tentu kami menghormati itu," kata Atang. [Antara]

Load More