SuaraBogor.id - Tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya, (23) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/11/2023).
Pembunuh Muhammad Naufal Zidan di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok itu terancam hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Alfa Dera, Kamis (30/11) merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial A, yang diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejari.
"Tersangka telah kita lakukan penelitian dan barang bukti telah kami terima," kata Alfa Dera, Kamis, (30/11).
Baca Juga: Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur
Menurut jaksa peneliti berkas kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut terdapat puluhan item barang bukti yang diterima, mulai dari laptop, handphone hingga alat dan barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa dari korban.
Alfa Dera mengungkapkan berkas perkara penelitian tahap 2 pihaknya mencocokkan tersangka dan barang bukti, tersangka dan barang buktinya di berkas perkara yang diberikan penyidik sudah sesuai.
"Untuk perkaranya telah kami nyatakan lengkap, kami nyatakan P21," papar Alfa Dera.
Padahal sebelumnya saat pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Depok, Alfa Dera mengungkapkan tersangka memberi keterangan yang berubah-ubah.
"Tapi itu kewenangan atau hak dari tersangka. Apabila dia mempersulit persidangan, atau berubah-ubah dalam fakta persidangan, itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan atau membuktikan," terang Alfa Dera.
Baca Juga: Simpang Mampang Banjir Gegara Kali Cabang Tengah Meluap, Ini Penampakannya
"Tapi yang jelas, alat bukti yang akan dihadirkan penuntut umum, bukan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, kita ada alat bukti lainnya yang diyakini jaksa sesuai dengan apa yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai